Berita Muratara
Seorang Pria di Muratara Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, yang Pertama di Dapur
"Korban ini anak tiri tersangka atau anak kandung dari istri muda tersangka," kata AKP Dedi.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seorang pria inisial SS (50 tahun) tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Tersangka SS diringkus di rumahnya oleh Tim Beruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad mengatakan, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Korban masih berumur 14 tahun tapi sudah putus sekolah," kata AKP Dedi Rahmad kepada Tribunsumsel.com, Rabu (22/7/2020).
• Blak-blakan Hana Hanifah soal Nominal Rp 20 Juta hingga Bongkar Fakta Bermalam dengan Kriss Hatta
Menurut pengakuan tersangka kata Dedi, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya itu sudah dua kali.
Pertama kali tersangka merudapaksa korban tanggal 4 Juli 2020 pada siang hari sekitar pukul 10.00 WIB di dapur rumah tersangka.

Saat kejadian, ibu kandung korban atau istri muda tersangka sedang tidak berada di rumah.
Kondisi rumah yang sepi, di mana hanya ada tersangka dan korban itulah dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan hawa nafsunya.
"Korban ini anak tiri tersangka atau anak kandung dari istri muda tersangka," kata AKP Dedi.
• Besok Operasi Patuh Musi 2020 di Lubuklinggau, Tak Pakai Masker di KTL Diminta Putar Balik
Korban yang masih dibawah umur mengalami trauma berat atas kejadian tersebut.
Apalagi korban diancam akan dibunuh oleh tersangka apabila memberitahukan perbuatannya kepada ibu korban.
Tersangka ketagihan dan memaksa korban berhubungan badan untuk yang kedua kalinya dengan ancaman akan dibunuh jika menolak.
Setelah dirudapaksa sebanyak dua kali, korban akhirnya memberanikan diri memberitahu kepada ibunya atas perlakuan tersangka.
Korban kemudian didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tersangka sudah kita amankan dan masih kita proses. Untuk korban masih dalam pemulihan atas traumanya," kata AKP Dedi.