Corona di Sumsel
Yusri : Gugus Tugas Tidak Bubar, Hanya Berganti Nama Saja
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
"Kita masih menungu rekom Gugus tugas pusat untuk merampingkan dari gugus tugas menjadi satuan tugas percepatan penanganan Covid-19. Karena di PALI masih membutuhkan penanganan," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan edaran dari pusat, maka setiap daerah membentuk satuan tugas pemulihan ekonomi.
Dimana, lanjut Junaidi, komite penanganan ini akan di Ketua atau dikoordinator oleh Menteri Perekonomian.
Sementara untuk Satuan Tugas akan diketua oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat.
Namun disesuaikan kondisi dilapangan sesuai petunjuk gubernur atau walikota/bupati.
"Untuk Pemulihan ekonomi, PALI akan kembali menggerakkan berbagai sektor, seperti pariwisata dan sosial. Namun di PALI belum ada seperti karyawan yang dirumahkan." jelasnya.
"Pada intinya untuk membentuk satuan tugas percepatan penanganan dan satuan tugas pemulihan ekonomi kita masih menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.(SP/ Jati/ Reigan)