Corona di Sumsel

Yusri : Gugus Tugas Tidak Bubar, Hanya Berganti Nama Saja

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 20 Juli 2020.

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, kini tugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Gugus tugas pusat tidak bubar, hanya berganti nama saja," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri, Selasa (21/7/2020).

Yusri mengajak masyarakat untuk tidak lengah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Menurutnya, di tengah kondisi normal baru yang dihadapi masyarakat, penting untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut dikarenakan menjalankan protokol kesehatan sebagai jalan satu-satunya mencegah penularan virus.

"Kita sudah lelah dan capai, tetapi kita harus semangat menghadapi virus ini. Jangan sampai kita menyerah di tengah jalan dan Covid-19 jadi pemenang. Ini akan berakhir kalau kita patuh terhadap protokol kesehatan," jelas Yusri.

PALI Tetap Ada

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tetap ada.

"Gugus Tugas Covid-19 PALI Tetap Berjalan karena masih dibutuhkan, mengingat yang terkonfirmasi positif sangat tinggi." ungkap Junaidi Anuar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PALI, Selasa (21/7/2020).

Menurutnya, Keputusan pembubaran ini perlu dikaji dengan kebijakan-kebijakan yang lain.

Berdasarkan itu, kata Junaidi, sembari menunggu rekomendasi Gugus tugas pusat, gugus tugas di lapangan masih tetap bertugas.

Mengingat Kabupaten PALI yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih sangat tinggi yakni 67 pasien terkonfirmasi dan berada diperingkat tiga di Sumatera Selatan berdasarkan rasio dari jumlah penduduk.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved