Corona di Sumsel
Yusri : Gugus Tugas Tidak Bubar, Hanya Berganti Nama Saja
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 20 Juli 2020.
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, kini tugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Gugus tugas pusat tidak bubar, hanya berganti nama saja," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri, Selasa (21/7/2020).
Yusri mengajak masyarakat untuk tidak lengah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Menurutnya, di tengah kondisi normal baru yang dihadapi masyarakat, penting untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut dikarenakan menjalankan protokol kesehatan sebagai jalan satu-satunya mencegah penularan virus.
"Kita sudah lelah dan capai, tetapi kita harus semangat menghadapi virus ini. Jangan sampai kita menyerah di tengah jalan dan Covid-19 jadi pemenang. Ini akan berakhir kalau kita patuh terhadap protokol kesehatan," jelas Yusri.
PALI Tetap Ada
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tetap ada.
"Gugus Tugas Covid-19 PALI Tetap Berjalan karena masih dibutuhkan, mengingat yang terkonfirmasi positif sangat tinggi." ungkap Junaidi Anuar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PALI, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya, Keputusan pembubaran ini perlu dikaji dengan kebijakan-kebijakan yang lain.
Berdasarkan itu, kata Junaidi, sembari menunggu rekomendasi Gugus tugas pusat, gugus tugas di lapangan masih tetap bertugas.
Mengingat Kabupaten PALI yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih sangat tinggi yakni 67 pasien terkonfirmasi dan berada diperingkat tiga di Sumatera Selatan berdasarkan rasio dari jumlah penduduk.