Corona di Sumsel

Yusri : Gugus Tugas Tidak Bubar, Hanya Berganti Nama Saja

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 20 Juli 2020.

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, kini tugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Gugus tugas pusat tidak bubar, hanya berganti nama saja," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri, Selasa (21/7/2020).

Yusri mengajak masyarakat untuk tidak lengah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Menurutnya, di tengah kondisi normal baru yang dihadapi masyarakat, penting untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut dikarenakan menjalankan protokol kesehatan sebagai jalan satu-satunya mencegah penularan virus.

"Kita sudah lelah dan capai, tetapi kita harus semangat menghadapi virus ini. Jangan sampai kita menyerah di tengah jalan dan Covid-19 jadi pemenang. Ini akan berakhir kalau kita patuh terhadap protokol kesehatan," jelas Yusri.

PALI Tetap Ada

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tetap ada.

"Gugus Tugas Covid-19 PALI Tetap Berjalan karena masih dibutuhkan, mengingat yang terkonfirmasi positif sangat tinggi." ungkap Junaidi Anuar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PALI, Selasa (21/7/2020).

Menurutnya, Keputusan pembubaran ini perlu dikaji dengan kebijakan-kebijakan yang lain.

Berdasarkan itu, kata Junaidi, sembari menunggu rekomendasi Gugus tugas pusat, gugus tugas di lapangan masih tetap bertugas.

Mengingat Kabupaten PALI yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih sangat tinggi yakni 67 pasien terkonfirmasi dan berada diperingkat tiga di Sumatera Selatan berdasarkan rasio dari jumlah penduduk.

"Kita masih menungu rekom Gugus tugas pusat untuk merampingkan dari gugus tugas menjadi satuan tugas percepatan penanganan Covid-19. Karena di PALI masih membutuhkan penanganan," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan edaran dari pusat, maka setiap daerah membentuk satuan tugas pemulihan ekonomi.

Dimana, lanjut Junaidi, komite penanganan ini akan di Ketua atau dikoordinator oleh Menteri Perekonomian.

Sementara untuk Satuan Tugas akan diketua oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat.

Namun disesuaikan kondisi dilapangan sesuai petunjuk gubernur atau walikota/bupati.

"Untuk Pemulihan ekonomi, PALI akan kembali menggerakkan berbagai sektor, seperti pariwisata dan sosial. Namun di PALI belum ada seperti karyawan yang dirumahkan." jelasnya.

"Pada intinya untuk membentuk satuan tugas percepatan penanganan dan satuan tugas pemulihan ekonomi kita masih menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.(SP/ Jati/ Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved