Terselip Permintaan Rp 37 Miliar, Ini Akhir Cerita Pelaporan Syekh Puji yang Nikahi Anak 7 Tahun

Tepatnya akhir 2019 silam, Syekh Puji kembali dilaporkan karena menikahi siri anak 7 tahun. Pelapornya kali ini Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah.

Istimewa/Kompas.com/Farasonalia
Polisi menggelar perkara kasus Pujiyono Cahyo Widianto atau Syekh Puji yang diduga menikahi secara siri anak di bawah umur di Polda Jateng pada Kamis (16/7/2020). (Insert) Syekh Puji. 

Para saksi tersebut salah satunya Apri yang mengakui pernah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dan D pada tahun 2016.

Waktu itu D masih berusia 7 tahun dan sekarang sudah beranjak 10 tahun.

"Kita juga sudah melakukan konfrontir terhadap saksi Apri dengan saksi-saksi yang disebutkan oleh Apri, tapi tidak juga membuktikan pernikahan itu ada," ucap dia.

Polisi telah mendapatkan hasil pemeriksaan visum dari dokter ahli yang menyatakan bahwa tidak ada bukti kekerasan terhadap D.

Saat divisum di Rumah Sakit Tidar, D didampingi Dinsos Kota Magelang.

"Bahwa selaput dara dari korban tidak ditemukan bukti kekerasan. Jadi kemungkinan adanya pencabulan atau persetubuhan telah gugur," ungkap Sunarno.

Sementara itu, kondisi D tidak menunjukkan gangguan psikis seperti perubahan perilaku atau sosial.

Kondisi ekonomi keluarga juga masih normal dan berkecukupan tidak ditemukan fakta eksploitasi ekonomi seperti kabar yang beredar.

Menurut Sunarno, perkembangan D pun masih normal seperti anak seusianya tidak ada gangguan perilaku atau sosial.

"Kita melihat keluarganya hidupnya masih tahap wajar tidak ada bukti peningkatan ekonomi. Kemungkinan adanya eksploitasi ekonomi juga dianggap jadi gugur," beber dia.

Artikel ini disarikan dari berita Kompas.com berjudul: Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji: Ada Skenario Permintaan Uang Rp 35 M dan Ancaman, Pernikahan Siri Syekh Puji dengan Anak 7 Tahun Digelar Tengah Malam dan Saksi Sebut Ada Pencabulan; dan Penyelidikan Kasus Syekh Puji Dihentikan Polisi


Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved