Terselip Permintaan Rp 37 Miliar, Ini Akhir Cerita Pelaporan Syekh Puji yang Nikahi Anak 7 Tahun

Tepatnya akhir 2019 silam, Syekh Puji kembali dilaporkan karena menikahi siri anak 7 tahun. Pelapornya kali ini Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah.

Istimewa/Kompas.com/Farasonalia
Polisi menggelar perkara kasus Pujiyono Cahyo Widianto atau Syekh Puji yang diduga menikahi secara siri anak di bawah umur di Polda Jateng pada Kamis (16/7/2020). (Insert) Syekh Puji. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berakhir setelah penyelidikan berbulan-bulan, cerita pelaporan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah. 

Jauh hari, pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, itu mengungkap kenapa dirinya jadi target pelaporan.

Ketika menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun, Syekh Puji yang juga pengusaha kuningan ini sempat membuat gempar pada 2008 silam. 

Skenario Uang Rp 35 Miliar

Tepatnya akhir 2019 silam, Syekh Puji kembali dilaporkan karena menikahi siri anak 7 tahun. Pelapornya kali ini Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah.

Beberapa bulan setelah pelaporan itu, Syekh Puji memastikan kabar dirinya menikahi anak di bawah umur hanya omong kosong dan tidak benar.

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," ucap Syekh Puji dalam keterangan surat yang ditekennya pada Kamis (2/4/2020).

Ia malah mengungkap ada skenario salah satu anggota keluarga yang meminta uang Rp 35 miliar jika kabar ini tak ingin tersebar ke publik.

"Permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak memberikan uang yang diminta," ucap Syekh Puji.

Menurut Syekh Puji, ada anggota keluarga yang mengancam akan memberitakan dirinya menikah lagi jika menolak memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 35 miliar.

"Berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," tutur dia.

Ancaman tersebut ternyata tak mempan, sehingga 3 anggota keluarga Syekh Puji di kemudian hari mengadu ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Endar Susilo, mengatakan 3 orang yang mengadu adalah anggota keluarga Syekh Puji, yakni Joko Lelono.

Dua lainnya adalah keponakan Syekh Puji, yakni Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

Menurut Endar, Apri bahkan mengaku menjadi saksi pernikahan siri Syekh Puji dengan D, anak 7 tahun asal Kecamatan Grabag, Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya, Apri diundang Syekh Puji melalui telepon dan diminta datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri pamannya itu dengan D tengah malam.

"Setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain," cerita Endar menyitir pengakuan Apri.

"Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," Endar menambahkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved