Terselip Permintaan Rp 37 Miliar, Ini Akhir Cerita Pelaporan Syekh Puji yang Nikahi Anak 7 Tahun

Tepatnya akhir 2019 silam, Syekh Puji kembali dilaporkan karena menikahi siri anak 7 tahun. Pelapornya kali ini Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah.

Istimewa/Kompas.com/Farasonalia
Polisi menggelar perkara kasus Pujiyono Cahyo Widianto atau Syekh Puji yang diduga menikahi secara siri anak di bawah umur di Polda Jateng pada Kamis (16/7/2020). (Insert) Syekh Puji. 

Endar mengaku telah menemui dua saksi pernikahan siri lainnya serta ibu korban. Semua saksi mengakui pernikahan siri Syekh Puji dengan D dini hari itu.

"(Saksi) melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji usai pernikahan siri itu," kata Endar.

Berbekal keterangan para saksi, Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah tak hanya melaporkan Syekh Puji, tapi juga E dan I, ibu dan kakak kandung D, dan MH yang menikahkan Syekh Puji dengan D.

"Status ketiga orang tersebut sepenuhnya menjadi ranah penyidik," kata Endar ditemui di ruang kerjanya oleh Kompas.com pada Jumat (3/4/2020).

"Tapi yang harus menjadi perhatian adalah orangtua korban. Anak ini kan, sudah yatim jadi dia sepenuhnya menjadi tanggung jawab ibu," imbuh dia. 

Menurut Endar, penyidik perlu memeriksa secara mendalam ibu sang bocah.

"Dari pemeriksaan tersebut akan diketahui posisi ibu korban, apakah memberi izin anaknya untuk dinikahi, dijanjikan keadaan lebih baik dalam ekonomi, mengikhlaskan atau kesengajaan," jelasnya. 

Temuan Polisi

Dalam kasus ini, polisi turut memeriksa Syekh Puji dan putranya sebagai saksi pada 6 April 2020.

Pada akhirnya setelah penyelidikan berbulan-bulan, polisi menghentikan kasus pernikahan anak di bawah umur karena tak menemukan bukti yang kuat.

Dari total 18 saksi pelapor yang telah memberikan keterangan, hanya 1 saksi Apri yang menyatakan Syekh Puji menikahi D.

"Sementara ini dalam kasus yang diadukan oleh pelapor tidak ada barang buktinya yang kuat," ucap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

"Jadi hanya satu keterangan saksi. Satu saksi itu tidak ada kepastian hukum, untuk itu penyelidikan kita hentikan. Namun, tak menutup kemungkinan jika ada bukti baru kita akan membuka kembali," imbuh dia.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa dua flashdisk berisi rekaman suara pelapor Endar dengan ibu korban, tak ada yang menyatakan D dengan Syekh Puji telah menikah siri.

"Ada dua flashdisk, pertama, rekaman testimoni Endar, berisi testimoni klarifikasi Endar soal langkah-langkah yang dilakukan menemui ibu Endang (ibu kandung korban). Kedua, berisi percakapan bersama Ibu Endang (ibu kandung korban). Tapi, tidak ada pernyataan soal adanya pernikahan," tutur Sunarno.

Selain itu, 18 saksi dari pelapor juga telah memberikan keterangan, tetapi tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan antara Syekh Puji dan korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved