Berita Palembang
Iuran BPJS Naik Mulai 1 Juli 2020, Belum Terlihat Lonjakan Penurunan Kelas di Palembang
Hendra menjelaskan, perubahan tarif BPJS saat ini memang berpengaruh pada beberapa segmen selain PBPU, namun bukan berupa kenaikan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
Tepatnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tarifnya masih tetap sebesar Rp.42 ribu.
• Ade Maria malah Dicakar hingga Ditendang, jadi Korban Pengeroyokan saat Lerai Perkelahian
Selanjutnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), juga akan tetap sama seperti yang sebelumnya sudah diatur dalam Perpres no 75 tahun 2019.
"Contoh dari PPU misalnya PNS, awalnya 3 persen ditanggung pemerintah pemberi kerja dan 2 persen dipotong dari gaji pegawai. Tapi kalau progres sekarang hitungannya 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai," ujarnya.
"Dan untuk PBI atau peserta penerima bantuan iuran, baik itu dari APBN maupun APBD yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah, tarifnya tetap sama yakni Rp.42 ribu," ujarnya.
Sedangkan bagi peserta yang sebelumnya ada tunggakan iuran, Hendra menjelaskan bahwa sistem penghitungan masih seperti sebelumnya.
"Jadi misalnya anda peserta yang sudah menunggak selama 4 tahun, maka cukup bayar 24 bulan saja plus hitungan bulan berjalan tentunya," ujar dia.