Berita Palembang
Iuran BPJS Naik Mulai 1 Juli 2020, Belum Terlihat Lonjakan Penurunan Kelas di Palembang
Hendra menjelaskan, perubahan tarif BPJS saat ini memang berpengaruh pada beberapa segmen selain PBPU, namun bukan berupa kenaikan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS yang mulai diberlakukan sejak, Rabu (1/7/2020).
Kebijakan ini sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kapala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan menuturkan, di hari pertama diterapkannya tarif baru BPJS saat ini, belum terlihat adanya lonjakan peserta yang ingin turun kelas.
• Kabar Baik, 4 Pasien Dinyatakan Sembuh dari Covid-19 di Lubuklinggau, 6 Orang Lagi Masih Positif
"Di hari pertama ini memang belum terlalu banyak progres untuk berubah atau turun kelas. Mungkin juga karena masih dalam masa pandemi, jadi kunjungan ke kantor cabang agak berkurang. Selain itu memang kita juga ada sosial distancing yang diterapkan yakni hanya menerima 50 persen dari kapasitas gedung untuk pelayanan," ujarnya, Kamis (2/7/2020).
Sebelumnya, presiden Joko Widodo juga sempat menaikkan iuran BPJS kesehatan seperti sebagaimama yang tertuang dalam Perpres no 75 tahun 2019.
Namun diketahui bahwa kenaikan itu kemudian dibatalkan oleh mahkamah agung.
Menurut Hendra, belum terlihatnya lonjakan peserta BPJS yang ingin turun kelas dikarenakan pada saat Perpres no 75 tahun 2019 mulai ramai dibahas, sudah banyak peserta yang mengambil tindakan tersebut.
Selain itu proses perubahan kelas juga sudah dipermudah, sebab dapat dilakukan secara online melalui mobile JKN atau ke call center 1500 400.
Sehingga tidak harus datang atau antre di kantor cabang untuk melakukan perubahan kelas.
• Update Sebaran Covid-19 di Palembang 2 Juli Pagi, 5.614 Orang Berstatus ODP
"Kalau data sampai akhir tahun kemarin, selama 3 bulan ada 8000 peserta yang melakukan perubahan kelas. Baik itu dari kelas 1 ke kelas 2, kelas 1 ke kelas 3 atau kelas 2 ke kelas 3. Itu untuk jumlah di wilayah kerja kantor cabang Palembang yakni Kabupaten OKI, Ogan Ilir, Muba, Banyuasin dan Palembang sendiri," ujarnya.
Adapun kenaikan iuran BPJS khususnya terjadi pada peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Sebagaimana tarif yang telah disesuaikan, kelas I dari yang sebelumnya Rp.80 ribu kini menjadi Rp.150.000.
Selanjutnya kelas II iurannya yang dulu sebesar Rp.51 ribu, naik menjadi Rp.100.000 dan kelas III yang semula Rp.25.500 saat ini menjadi Rp42.000.
Namun khusus peserta PBPU kelas III, di tahun 2020 hanya akan membayar Rp.25.500 saja. Sebab sisanya yakni Rp.16.500 disubsidi oleh pemerintah hingga akhir tahun. Dan di tahun 2021 nanti, peserta kelas III hanya akan membayar Rp.35.000.
Hendra menjelaskan, perubahan tarif BPJS saat ini memang berpengaruh pada beberapa segmen selain PBPU, namun bukan berupa kenaikan.