Breaking News

Berita Musi Rawas

6 Jam setelah Bobol Rumah Warga di Desa Marga Baru, 2 Pria Ini di Ditangkap Polisi

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta, dan kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Muara Lakitan.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersangka Iin Saputra dan Widodo diamankan di Polsek Muara Lakitan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Dengan menggunakan kunci leter T, dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) beraksi membobol rumah warga di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Keduanya adalah Widodo (33), warga RT10 Kelurahan Muara Lakitan dan rekannya Iin Saputra (33), warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Seorang Janda di Palembang Ditinggal oleh Kenalan di Facebook di Jalanan, HP-nya Dibawa Lari

Aksi curat ini terjadi pada Senin (22/6/2020

Update Selasa 23 Juni Pagi Covid-19 di Palembang, Ilir Timur II Tembus 101 Kasus Positif Corona

Sekira pukul 02.00 dinihari dikediaman korban bernama Yushani (47) di Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan.

Kedua pelaku masuk ke dalam rumah setelah membongkar kunci pintu rumah dengan menggunakan kunci leter T.

Saat itu korban sedang lelap tidur, hingga tak menyadari kediamannya disatroni pencuri.

Adapun pelaku setelah berhasil masuk kemudian mengambil lima slop rokok dan satu lusin korek api gas beserta satu buah etalase.

Kecamatan Plaju Paling Banyak Tambahan Kasus Baru Covid-19, Total Positif Corona di Palembang 1.210

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta, dan kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Muara Lakitan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian didapat informasi bahwa ada orang yang dicurigai.

Masih Ada Kelurahan di Lubuklinggau yang Masih Blank Spot, Warga Cari Sinyal Sampai Panjat Pohon

Selanjutnya memerintahkan personil Pospol Marga Baru untuk melakukan penangkapan, Senin (22/6/2020) sekira pukul 08.00 pagi, atau sekira enam jam setelah kedua pelaku beraksi.

"Dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat persembunyian pelaku dan tanpa perlawanan kedua pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke polsek. Setelah diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya," kata Iptu M Romi, Selasa (23/6/2020). (ahmad farozi/sp)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved