Tata Cara dan Alur Pengajuan Pengembalian Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Haji : Calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Seperti diketahui, Kementerian Agama RI telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M.

Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini,” jelasnya melalui rilis resmi, Rabu (3/6/2020).

Ibu Baru Melahirkan di OKU Selatan Positif Corona, Besok Bayinya Berusia 3 Hari Dites Swab

Dia mengatakan, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten maupun kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan :

1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,
2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan mmperlihatkan aslinya,
3. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kabupaten dan kota.

"Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat," kata Fajri.

Batal Berangkat Haji Setelah Menunggu 10 Tahun, Saefudin Terkenang Istrinya Meninggal 4 Tahun Lalu

Adapun tahapan berikutnya yakni Kepala Kankemenag kabupaten atau kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Selanjutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH diterima BPS segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” terangnya.

Dia menambahkan, jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia maka nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” ujarnya.(Jati/rel)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved