New Normal di Sumsel

Herman Deru Persilakan 15 Daerah New Normal, Tak Perlu Tunggu Regulasi Gubernur Sumsel

Kecuali Kota Palembang dan Prabumulih yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Editor: Wawan Perdana
TRibun Sumsel/ Edison
Walikota Prabumulih Ridho Yahya (kanan) saat mendampingi Gubernur Sumsel Herman Deru di check poin Prabumulih. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gubernur Sumsel Herman Deru mempersilakan 15 kabupaten/kota untuk menata new normal life tanpa harus menunggu regulasi dari Pemprov Sumsel.

Kecuali Kota Palembang dan Prabumulih yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saya persilakan 15 kabupaten/kota untuk menata kehidupan new normal sesuai dengan karakter masyarakat, sesuai dengan potensi daerahnya, sesuai dengan tatanan kehidupan di daerah masing-masing," kata Deru, Jumat (29/5/2020) malam.

Sementara Kota Palembang dan Prabumulih harus menyelesaikan dulu satu periode inkubasi terlama, yakni 14 hari, disertai indikator penunjang berupa penurunan kurva kasus positif covid-19 di daerahnya.

Murid TK dan SD di Baturaja Sumsel Positif Corona, Ini Riwayat Penularannya

"Sejumlah 25 kota (yang diumumkan pemeritah pusat) itu PSBB. Kalau tidak PSBB, seperti Lubuklinggau, silakan tata dengan new normal, tidak perlu produk hukum dari gubernur, silakan terapkan new normal, tetapi tetap dengan protokol kesehatan," ujar Deru.

Deru menjelaskan, indikator penunjang new normal dari penurunan kurva positif tidak menggunakan data Sumsel.

Melainkan data di daerah masing-masing.

"Meski kalau bicara Sumsel, kita ini sudah menurun. Kurva tertinggi kita 119, hari ini cuma 12. Jadi sekali lagi, yang tidak PSBB silakan ditata. Sekolah anak murid bermasker, jam belajar digilir, itu silakan saja di kabupaten/kota yang tidak PSBB," katanya.

Sementara bagi warga yang masih ragu, misal nanti sekolah buka waktu new normal, lanjut Deru, anaknya silakan saja tidak usah sekolah.

"Tetapi nanti dia disuplai bahan studi. Jadi tidak memaksa."

Penerapan new normal life berangsur dilakukan warga Kota Pagaralam dengan menggelar salat Jumat di masjid.

Warga Desa Suka Menang Muratara Serbu Rumah Kades Minta Bantuan BLT, Camat : Tidak Ricuh

Seperti terpantau di masjid kawasan Griya Bangun Sejahtera.

Setelah hampir tiga bulan tak salat Jumat, warga kemarin tampak gembira.

Pemerintah Kota Pagaralam mengeluarkan aturan yaitu memperbolehkan kegiatan ibadah berjamaah di masjid.

Namun tetap mengutamakan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19.

Danang (32), jemaah salat Jumat, mengaku sangat senang diizinkan salat berjamaah di masjid.

"Sudah beberapa bulan ini salat Jumat tidak dilaksanakan dan diganti dengan solat zuhur karena adanya Virus corona," ujarnya.

"Kami tetap menggunakan masker saat salat dan juga menjaga jarak. Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah," katanya.

Oknum Kades di PALI Digerebek Pesta Narkoba, Tes Urine Positif, Direhabilitasi di Pagaralam

Ketua RT 17, Aan, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan salat berjamaah dimassa Pandemi ini.

"Aturan yang dibuat pemerintah yaitu jemaah harus tetap mentaati protokol kesehatan yaitu sebelum masuk masjid harus cuci tangan, menggunakan masker, jarak jarak dan tidak bersalaman. Bagi masyarakat yang sedang tidak enak badan diimbau untuk tidak salat," jelasnya.

Sementara di Musirawas, rakor persiapan menghadapi new normal dipimpin Wakil Bupati Hj Suwarti Burlian.

Hadir Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua Mesjid Agung Darussalam.
Dalam rakor antara lain dibahas tentang pembukaan rumah ibadah di saat pelaksanaan new normal.

Suwarti menyampaikan, ketika rumah ibadah akan dibuka untuk kegiatan keagamaan, seperti shalat berjemaah, maka tetap harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat, sesuai dengan edaran yang berlaku.

"Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tengah melakukan kajian untuk kembali membuka tempat ibadah dalam situasi new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi covid-19. Mulai dari penerapan protokol Covid-19 dirumah ibadah dan tata cara pelaksanaan ibadah," kata Hj Suwarti Burlian.

Ketua MUI Mura KH Imam Aspali mendukung kebijakan pemerintah untuk membuka kembali rumah ibadah.

"Kita tidak bisa membiarkan terlalu lama jamaah untuk kembali beribadah di rumah ibadah masing-masing, khususnya umat Islam untuk segera dapat berjamaah di masjid," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved