Tuduh Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Maling Dana Bansos, Akun Medsos Ini Dilaporkan ke Polisi

Dalam postingan itu, ditampilkan dua foto di mana satu foto berisi seseorang dengan wajah diganti muka wali kota memegang tulisan 'Ridho Yahya Maling

Penulis: Edison | Editor: Weni Wahyuny
Pemkot Prabumulih
Kabag Hukum Pemkot Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH didampingi kuasa hukum pemkot dan Plt Kabag Humas Protokol ketika melapor ke SPKT Polres Prabumulih. 

"Bijaklah dalam menggunakan media sosial jangan menebar fitnah, hoax dan mencemarkan nama baik orang lain. Karena apabila nanti dikemudian hari si pembuat atas nama Akun Alexander Projo di1tangkap dan diberi hukuman oleh APH maka dampaknya bisa ke anak, isteri, orang tua si punya akun," kata Sanjay.

Anak, istri dan orang tua si pemilik akun jika tertangkap akan menjadi bulan-bulanan orang karena satu tindakan konyol dan kebodohannya.

"Karena pasti akan berpengaruh ke psikis mereka jadi bulan-bulanan dan bully orang lain karena tindakan konyol dan kebodohannya," tegas Sanjay seraya berharap hendaknya ini jadi pelajaran bersama.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan adanya laporan dari pemerintah kota Prabumulih melalui Kabag Hukum dan perundang-undangan bersama kuasa hukum pemkot.

"Memang benar pihak pemkot Prabumulih melapor terkait adanya akun media sosial memposting hal tidak benar. Kasus masih kami dalami dan tindaklanjuti, bagi pelaku sendiri bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.(eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved