Tuduh Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Maling Dana Bansos, Akun Medsos Ini Dilaporkan ke Polisi

Dalam postingan itu, ditampilkan dua foto di mana satu foto berisi seseorang dengan wajah diganti muka wali kota memegang tulisan 'Ridho Yahya Maling

Penulis: Edison | Editor: Weni Wahyuny
Pemkot Prabumulih
Kabag Hukum Pemkot Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH didampingi kuasa hukum pemkot dan Plt Kabag Humas Protokol ketika melapor ke SPKT Polres Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sempat membuat heboh masyarakat kota Prabumulih, akun facebook dengan nama Alexander Projo dilaporkan pemerintah kota Prabumulih melalui Bagian Hukum dan Perundangan-Undangan ke SPKT Polres Prabumulih, pada Jumat (22/5/2020).

Akun media sosial itu dilaporkan ke Polres Prabumulih lantaran membuat postingan penghinaan, provokatif dan pencemaran nama baik Wali Kota Prabumulih, H Ridho Yahya.

Dalam postingan itu, ditampilkan dua foto di mana satu foto berisi seseorang dengan wajah diganti muka wali kota memegang tulisan 'Ridho Yahya Maling Dana Bansos'.

Ditemukan Stiker Lambang Palu Arit yang Terjual di Gerai Aksesoris di Palembang, Ini Kronologinya

Sementara satu foto lainnya foto walikota Prabumulih H Ridho Yahya mengenakan pakaian dinas warna hijau.

Ridho Yahya dituduh maling dana bansos di media sosial, akun ini dilaporkan
Ridho Yahya dituduh maling dana bansos di media sosial, akun ini dilaporkan (tangkap layar facebook)

Pada postingan itu ditulis narasi 'Viralkan Walikota Prabumulih maling dana bansos, dari 3500 KPM yg menerima cuma 900 KPM, Tiap RT hanya ada satu penerima dana bansos 600.000/bulan'.

Demikian tulisan atau narasi dalam postingan akun Alexander Projo pada Jumat (22/5/2020) itu.

Terkait postingan itulah, Pemkot Prabumulih melalui Kabag Hukum dan Perundangan-Undangan (PerUU), H Sanjay Yunus SH MM didampingi Kuasa Hukum Pemkot, H John Fitter S SH MM dan Kabag Humas dan Protokol, M Zahri Dessa Putra SPd melapor kepada SPKT Polres Prabumulih.

Laporan tersebut tercantum dalam Nomor : LP/B/109/V/2020/Sumsel/RES Prabumulih pada 22 Mei 2020 terkait UU ITE Pasal 45 Ayat 3.

Kabag Hukum dan PerUU Pemkot Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH mengungkapkan, jika postingan dilakukan akun media sosial itu dinilai menghina dan mendiskreditkan Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM seolah-olah sebagai maling dana bansos.

"Itu menghina dan mendiskreditkan wali kota yang seolah-olah maling dana bansos, padahal tidak benar. Karena hal itu masuk perbuatan melawan hukum khususnya pidana maka harus dilaporkan ke polisi, ini perkara fitnah dan pencemaran nama baik UU ITE," tegas Sanjay.

Fenomena Matahari Lockdown Pertanda akan Timbul Bencana di Muka Bumi ? Ini Penjelasan LAPAN RI

Sanjay mengungkapkan pihaknya melaporkan akun itu agar memberikan pelajaran dan efek jera terkait posting atau status tidak benar.

Selain itu agar memberikan pembelajaran kepada para pengguna akun media sosial jika dalam penggunaan jangan asal dan menyebar fitnah, kabar tidak benar serta mencemarkan nama baik orang lain.

"Kita berharap laporan kita diproses sesuai dengan hukum berlaku, melalui kasus ini juga kita berharap kedepan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi dan tidak ada lagi postingan negatif dan tidak benar," terangnya.

Adik kandung mantan Ketua PPATK Muhammad Yusuf ini mengimbau seluruh masyarakat pengguna akun media sosial agar bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak terjerat hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved