Sebut Beda dengan Warga Biasa, Arsul Sani Jelaskan Alasan Habib Bahar Bin Smith Dipenjara Lagi

Bahkan, seorang warga program asimilasi jika tidak membawa SIM saat berkendara bisa langsung dikembalikan ke penjara.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kini harus kembali mendekam ke penjara karena dianggap melanggar hukum setelah tiga hari menjalani asimilasi, Habib Bahar Bin Smith. 

Lantas memberikan penjelasan bahwa warga yang tengah menjalani asimilasi itu rentan akan hukuman, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani 

Saat menjadi narasumber di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (21/5/2020), hal itu diungkapkan Arsul Sani 

Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020).
Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). ((Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.))

"Apakah kemudian ketika narapidana yang tengah menjalani asimilasi memang sangat ketat tidak boleh melanggar apapun."

"Dan ketika melanggar sedikit saja maka ia akan dikembalikan itu sebuah hal yang berlaku umum?," tanya Aiman.

Arsul Sani menjawab bahwa hal itu benar adanya.

Bahkan, seorang warga program asimilasi jika tidak membawa SIM saat berkendara bisa langsung dikembalikan ke penjara.

"Ya memang begitu mas Aiman, seandainya kita ya seorang warga binaan permasyarakat terus naik motor, bawa mobil enggak punya SIM, SIMnya sudah mati itu pelanggaran, ketahuan itu bisa dikembalikan," ujar Arsul.

Arsul menjelaskan bahwa hal itu sama dengan orang yang tengah menjalani hukuman percobaan.

"Iya betul, betul sama dengan orang yang dijatuhi hukuman pengadilan dengan hukuman percobaan."

"Misalnya dipenjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, artinya dia harus hati-hati sekali menjauhkan dari setiap perbuatan yang bisa ditafsirkan sebagai sebuah tindak pidana," jelasnya.

Arsul menjelaskan bahwa orang yang menjalani program asimilasi memang tidak boleh sama sekali melanggar hukum.

"Karena dia akan langsung masuk, betul karena aturannya tidak mengatakan bahwa tindak pidana yang bisa mengembalikan dia ke dalam lapas itu hanya yang tindak pidana, tidak begitu."

"Cuma dibilang tidak melakukan perbuatan pidana lagi," lanjut Arsul.

Arsul mengatakan bahwa warga yang menjalani program asimilasi itu beda dengan warga biasa atau bebas dari hukuman pidana.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved