Sebut Beda dengan Warga Biasa, Arsul Sani Jelaskan Alasan Habib Bahar Bin Smith Dipenjara Lagi

Bahkan, seorang warga program asimilasi jika tidak membawa SIM saat berkendara bisa langsung dikembalikan ke penjara.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020). 

Ia lalu mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada pemberlakuan lockdown.

Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memiliki ketentuan jauh berbeda dengan lockdown.

"Kan PSBB berbeda dengan lockdown," ucap Aiman.

Aiman lanjut memaparkan perbedaan karakteristik antara lockdown dan PSBB, di antaranya adalah saat PSBB masyarakat masih ada pengecualian untuk beraktivitas.

Ia mengatakan PSBB dan lockdown memiliki perbedaan yang jauh.

"Perbedaan yang sangat signifikan," ucapnya.

Respons Pengacara Bahar

Menanggapi hal tersebut, pengacara Bahar, yakni Aziz Yanuar tidak mengiyakan kesalahan yang dibuat kliennya.

Hanya saja dirinya mengatakan bahwasanya perbedaan kalimat tersebut tidak semestinya berakhir dengan penangkapan kliennya.

"Tapi perbedaan tersebut tidak serta merta membuat Habib Bahar masuk penjara dan mendapatkan diskriminasi dong," terang Aziz.

Aziz berdalih penangkapan terhadap Bahar adalah hal subjektif.

"Ini kan subjektif tadi saya jelaskan," ucapnya.

Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020).
Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). ((Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.))

Ia menjelaskan pada ceramah Bahar, kliennya tidak secara langsung menyebut nama.

"Anda menganggap bahwa ini kritik yang biasa saja?," potong Aiman.

Aziz mengatakan kritik yang disampaikan oleh Bahar seharusnya mendapat pujian dari pemerintah.

Kritik kliennya disebut bentuk dari rasa cinta Bahar terhadap Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved