PSBB di Palembang

PENTING ! Pembatasan-pembatasan Selama PSBB Palembang, Angkutan Umum Tetap Beroperasi, Asalkan

Sejauh ini, sebagian masyarakat kota Palembang hanya memandang PSBB sekadar aturan agar tak boleh beraktivitas di luar rumah.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Situasi di posko check point di Jakabaring pada hari pertama pemberlakuan PSBB di kota Palembang, Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di kota Palembang mulai hari ini, Rabu (20/5/2020).

Sejauh ini, sebagian masyarakat kota Palembang hanya memandang PSBB sekadar aturan agar tak boleh beraktivitas di luar rumah.

Lalu apa saja ketentuan yang ada dalam PSBB ini?

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Sertyadji menerangkan, berdasarkan hasil rapat dengan Walikota Palembang, Harnojoyo pada Selasa (19/5/2020) lalu, dirumuskan ketentuan pembatasan-pembatasan demi mencegah kerumunan orang dalam Perwali tentang pelaksanaan PSBB di kota Palembang.

7 Titik PSBB Palembang, Warga Dari Luar Daerah yang Mau Masuk Palembang Siap-siap Putar Balik

Pembatasan-pembatasan tersebut memiliki dasar hukum, yakni :

1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

2. Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percaya penanganan Covid-19.

3. Kepulauan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020 tentang PSBB di wilayah kota Palembang, Sumatera Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Call Center PDAM Tirta Musi Layani Pelanggan saat Lebaran, 22-23 Mei Loket Masih Tetap Buka

Ketentuan tersebut di antaranya :

1. Pembatasan Kegiatan di Tempat Maupun Fasilitas Umum

a. Penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari empat orang di tempat umum.

b. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat umum untuk kegiatan penduduk.

Ketentuan ini terdapat pengecualian, yakni kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari yang meliputi :

a. Kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, pengiriman bahan pangan baik makanan, minuman, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran serta logistik.

b. Penyediaan barang retail di pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, toko kelontongan.

c. Kegiatan olahraga secara mandiri.

Palembang Mulai PSBB Hari Ini, Berhasilkah Turunkan Kasus Positif Covid-19 di Sumsel? Kuncinya Ini

2. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Selama pemberlakuan PSBB, dihentikan semen kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, seperti pertemuan politik, olahraga bersama, hiburan, akademik dan budaya.

Namun terdapat pengecualian, yakni :

a. Khitanan, dengan ketentuan dilakukan di tempat Faskes dengan dihadiri maksimal lima orang dan menjaga jarak aman.

b. Pernikahan, dengan ketentuan dilaksanakan di KUA maupun kantor Capil dengan dihadiri maksimal 10 orang dan menjaga jarak aman.

c. Pemakaman maupun takziah kematian yang bukan karena Covid-19, dengan ketentuan dilakukan di rumah duka dengan dihadiri kalangan terbatas.

3. Pembatasan Moda Transportasi

Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang maupun barang dibatasi, kecuali :

a. Pemenuhan kebutuhan pokok.

b. Kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sementara kegiatan mobilisasi yang diperbolehkan selama masa PSBB adalah :

a. Moda transportasi roda dua berbasis aplikasi online hanya untuk pengangkut barang.

b. Kendaraan pribadi pengendaranya wajib mengenakan masker dan untuk pemenuhan kegiatan pokok.

c. Angkutan umum baik angkutan darat, kereta api, angkutan sungai, angkutan barang, diperbolehkan dengan ketentuan membatasi jam operasional, menjaga jarak antarpenumpang, membatasi jumlah penumpang 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan pencegah penyebaran Covid-19.

Breaking News : PSBB Palembang Dimulai Hari Ini, Draf Perwali Resmi Ditandatangani Gubernur Sumsel

4. Pembatasan Kegiatan di Sekolah dan Institusi Pendidikan

Penghentian sementara kegiatan di :

a. Sekolah.
b. Lembaga pendidikan tinggi.
c. Lembaga pelatihan.
d. Lembaga penelitian.
e. Lembaga pembinaan, dan
f. Lembaga sejenisnya.

Kecuali, lembaga pendidikan, penelitian, pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

5. Pembatasan Aktivitas Kerja di Tempat Kerja atau Kantor

Pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja adalah :

a. Bekerja di rumah.
b. Pembatasan jam kerja, kerja maksimal lima jam perhari.
c. Pembatasan pekerja yang bekerja sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya.

Kecuali :

a. TNI/Polri/instansi pemerintah.
b. Kantor perwakilan negara asing maupun organisasi internasional.
c. BUMN dan BUMD.
d. Ormas sosial seperti ormas yang menangani bencana.
e. Pelaku usaha pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, telekomunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional dan kebutuhan sehari-hari.

6. Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah

Hal ini didasarkan pada keputusan lembaga agama yang diakui pemerintah dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, memutuskan :

a. Kegiatan keagamaan diutamakan dilakukan di rumah masing-masing.
b. Guru agama dapat melakukan pembinaan kegiatan keagamaan secara virtual maupun secara langsung dengan tetap menjaga jarak.
c. Kegiatan penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng, dan penanda waktu lainnya dilakukan seperti biasa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved