Kenal Cowok di FB, Mawar 14 Tahun Diperkosa di Gubuk Kebun Jagung Saat Pertama Kali Ketemu Pilu

Kisah pilu bermedia sosial dialami Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Editor: Moch Krisna
TRIBUN MANADO
ilustrasi 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Jun-tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kisah Pilu Mawar (14), Kenal Cowok di FB, Pertemuan Pertama Langsung Diperkosa di Gubuk Kebun Jagung, https://medan.tribunnews.com/2020/05/20/kisah-pilu-mawar-14-kenal-cowok-di-fb-pertemuan-pertama-langsung-diperkosa-di-gubuk-kebun-jagung?page=all.
Penulis: Arjuna Bakkara
Editor: Juang Naibaho

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved