Kenal Cowok di FB, Mawar 14 Tahun Diperkosa di Gubuk Kebun Jagung Saat Pertama Kali Ketemu Pilu
Kisah pilu bermedia sosial dialami Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Editor:
Moch Krisna
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Jun-tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kisah Pilu Mawar (14), Kenal Cowok di FB, Pertemuan Pertama Langsung Diperkosa di Gubuk Kebun Jagung, https://medan.tribunnews.com/2020/05/20/kisah-pilu-mawar-14-kenal-cowok-di-fb-pertemuan-pertama-langsung-diperkosa-di-gubuk-kebun-jagung?page=all.
Penulis: Arjuna Bakkara
Editor: Juang Naibaho
Rekomendasi untuk Anda