Kenal Cowok di FB, Mawar 14 Tahun Diperkosa di Gubuk Kebun Jagung Saat Pertama Kali Ketemu Pilu
Kisah pilu bermedia sosial dialami Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kisah pilu bermedia sosial dialami Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Remaja perempuan berusia 14 tahun itu, harus menelan pil pahit menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang belum lama dikenalnya di media sosial Facebook (FB).
AP kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Taput.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menyampaikan tersangka AP ditahan karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan ibu korban pada Senin (18/5/2020) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Tidak sampai setengah hari setelah ibu korban melapor, polisi langsung membekuk pelaku.
"Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, hari itu juga pelaku ditangkap," kata Walpon, Selasa (19/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah memperkosa anak di bawah umur.

Walpon menuturkan, Mawar dicabuli di dalam gubuk yang berada di kebun jagung kawasan Siarang-arang, Tarutung, pada Senin (18/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Antara korban dan pelaku belum lama berkenalan.
Keduanya baru menjalin komunikasi melalui media sosial Facebook pada Senin (11/5/2020) atau 7 hari silam.
AP dan Mawar kemudian intens komunikasi melalui chatting-an di Facebook.
Beberapa hari kemudian, keduanya janjian untuk bertemu.
Waktu dan lokasi pertemuan disepakati pada Minggu (17/5/2020) malam di depan auditorium HKBP Seminarium Sipoholon.
Lokasi pertemuan itu tak jauh dari kediaman korban, yang tinggal di rumah pamannya di sekitar kawasan HKBP Seminarium Sipoholon.
Tersangka bersama tiga orang temannya datang dengan mengendarai dua sepeda motor sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu.
Entah bagaimana ceritanya, pelaku berhasil membujuk korban untuk bepergian.
Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area kebun jagung milik warga.
Pelaku dan korban berada di dalam gubuk, sementara tiga orang teman tersangka duduk di kursi kayu di depan gubuk tersebut.
Saat itulah, pelaku mulai merayu dan mencabuli korban.
Mawar sempat melawan dan meronta, namun tersangka terus memaksa.
Sedangkan ketiga teman tersangka malah mengucapkan kata-kata bernada provokasi terhadap tersangka.
Bahkan, satu orang teman tersangka memberi penerangan dengan menyorotkan senter ke arah keduanya.
"Merasa diberi semangat oleh temannya, tersangka pun memaksa korban dan bahkan disenter salah satu temannya dengan memakai HP karena kondisi gelap," ujar Walpon.
"Dari pengakuan tersangka, temannya lalu menjauh agar tersangka leluasa mencabuli korban dan malampiaskan nafsu bejatnya," imbuhnya.
Lanjutnya, setelah perbuatan bejat itu, tersangka mengantar korban ke rumah pamannya.
Saat itulah, paman korban langsung mengamankan tersangka.
Paman korban menaruh curiga kepada tersangka karena korban sudah dicari-cari.
Paman korban lalu menghubungi Polsek Sipoholon dan tersangka diamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Taput.
Dijelaskan Aiptu Walpon Baringbing, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Jun-tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kisah Pilu Mawar (14), Kenal Cowok di FB, Pertemuan Pertama Langsung Diperkosa di Gubuk Kebun Jagung, https://medan.tribunnews.com/2020/05/20/kisah-pilu-mawar-14-kenal-cowok-di-fb-pertemuan-pertama-langsung-diperkosa-di-gubuk-kebun-jagung?page=all.
Penulis: Arjuna Bakkara
Editor: Juang Naibaho