PSBB Palembang

Harnojoyo : PSBB Palembang Tidak Hentikan Tempat Usaha, Hanya Pembatasan Jam Operasional

Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan pasar dan supermarket masuk ke dalam 11 sektor yang diperbolehkan untuk beroperasi selama PSBB.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Pemkot Palembang bersama gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Palembang saat menggelar konferensi pers terkait perwali selama PSBB, Rabu (20/5/2020 

Seperti menyerang petugas yang melakukan peringatan.

"Sudah jadi kewajiban gugus tugas untuk mengingatkan pelaku usaha terkait perwali selama PSBB. Dan kita berharap apa yang diatur dalam perwali bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali," ujarnya.

Terkait tempat makan atau restoran di Palembang yang sampai saat ini masih menjadi salah satu titik berkerumun warga, dikatakan Anom, berdasarkan peraturan perwali bahwa selama PSBB pelaku usaha hanya boleh menerapkan take away bagi pelanggan.

Besok Sosialisasi PSBB Prabumulih, Simulasi Pengaturan Lalulintas dan Pemeriksaan Kesehatan

Artinya tidak ada perlakuan makan di tempat bagi pelanggan.

"Kita juga akan tebarkan personel di tempat-tempat titik keramaian. Disana juga akan ada posko yang didirikan sehingga bisa mengatur bagaimana teknis di lapangan. Hal itu juga sebagai upaya untuk memastikan tidak akan terjadi pelanggaran. Dan kita menurunkan jumlah personel yang maksimal untuk penanganan covid-19," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved