PSBB Palembang
Harnojoyo : PSBB Palembang Tidak Hentikan Tempat Usaha, Hanya Pembatasan Jam Operasional
Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan pasar dan supermarket masuk ke dalam 11 sektor yang diperbolehkan untuk beroperasi selama PSBB.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah tempat umum masih terpantau ramai di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang, Rabu (20/5/2020).
Bahkan antusias masyarakat untuk membeli keperluan lebaran juga terpantau masih begitu tinggi.
Hal ini bisa dilihat dari ramainya pusat perbelanjaan modern (Mall) hingga pasar tradisional yang dipadati masyarakat untuk membeli keperluan lebaran.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan pasar dan supermarket masuk ke dalam 11 sektor yang diperbolehkan untuk beroperasi selama PSBB.
"Tapi walaupun boleh beroperasi, selalu kita imbau agar pihak pengelola maupun pembeli tetap menerapkan protokol kesehatan. Termasuk dengan mengatur jarak fisik," ujarnya.
Adapun 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB di Palembang terdiri dari Kesehatan, Bahan pangan/makanan/minuman, energi Komunikasi dan teknologi informasi.
Selanjutnya sektor Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu) serta Kebutuhan sehari-hari.
Dikatakan Harnojoyo selain 11 sektor tersebut, maka jam operasional hanya boleh berlangsung selama 5 jam.
Meskipun begitu, ia tidak menyebutkan secara pasti terkait bagaimana mekanisme pembatasan waktu selama 5 jam tersebut.
"Kita juga akan sosialisasikan jam operasional ini pada perusahaan ataupun tempat usaha yang mempunyai tenaga kerja."
"Tapi intinya tidak ada penghentian tempat usaha. Hanya pembatasan jam operasionalnya saja," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji yang mengatakan tidak akan ada penghentian aktivitas jual beli di pasar.
"Karena kegiatan perekonomian tetap harus berjalan. Kebutuhan hidup masyarakat juga harus terpenuhi. Hanya saja memang disarankan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di sana," ujarnya.
Namun, kata Anom, pemberian sanksi berupa teguran lisan, surat tertulis sampai pencabutan izin usaha akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan PSBB di Palembang.
• Pemalak Spesialis THR di Pasar 16 yang Meresahkan Pengusaha Dibekuk Resmob Satreskrim
Hukuman denda atau penjara baru akan diterapkan bila pelanggar melakukan tindakan berlebih.