Berita Kriminal
Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Berujung Kehilangan Keperawanan Oleh Pemuda yang Baru Dikenalnya
Hati-hati bagi orangtua yang memiliki anak gadis. Bila tak bisa menjaga, sejumlah penjahat sedang mengincar anak gadis anda.
Paman korban menaruh curiga kepada tersangka karena korban sudah dicari-cari.
Paman korban lalu menghubungi Polsek Sipoholon dan tersangka diamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Taput.
Dijelaskan Aiptu Walpon Baringbing, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait