Berita Kriminal

Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Berujung Kehilangan Keperawanan Oleh Pemuda yang Baru Dikenalnya

Hati-hati bagi orangtua yang memiliki anak gadis. Bila tak bisa menjaga, sejumlah penjahat sedang mengincar anak gadis anda.

Tribun Jabar
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hati-hati bagi orangtua yang memiliki anak gadis.

Bila tak bisa menjaga, sejumlah penjahat sedang mengincar anak gadis anda.

Polisi menangkap AP (19), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/5/2020).

Insting Tajam AKP Benny, Sebut Habib Bahar Ingin Merokok Agar Mengulur Waktu Untuk Kumpulkan Massa

2 Pasien Positif Corona Keluar dari Rumah Sakit, Kepergok Bersantai di Tanjung Senai Ogan Ilir

AP diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun.

Peristiwa pemerkosaan itu dilakukan di sebuah gubuk yang berada di ladang jagung milik warga,

"Tersangka terancam 15 tahun hukuman penjara," terang Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan ibu korban pada Senin (18/5/2020) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Tidak sampai setengah hari setelah ibu korban melapor, polisi langsung membekuk tersangka.

"Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, hari itu juga tersangka ditangkap," kata Walpon.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Walpon menuturkan, Mawar disetubuhi di kebun jagung tepatnya di dalam gubuk di Siarang-arang Tarutung, pada Senin (19/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Antara korban dan tersangka belum lama berkenalan.

Keduanya baru menjalin komunikasi sejak Senin (11/5/2020) melalui media sosial Facebook.

Setelah intens komunikasi melalui chatting-an di media sosial, keduanya pun janjian untuk bertemu.

Akhirnya Minggu (17/5/2020) pukul 23.00 WIB, keduanya bertemu di depan auditorium HKBP Seminarium Sipoholon.

Lokasi pertemuan tak jauh dari kediaman korban, yang tinggal di rumah pamannya di sekitar kawasan HKBP Seminarium Sipoholon.

Tersangka pun datang bersama tiga orang temannya mengendarai dua sepeda motor.

Setelah bertemu, tersangka membujuk korban untuk diajak ke tempat sepi.

Rayuan tersangka membuahkan hasil.

Korban bersedia diajak bepergian.

Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area perladangan jagung milik warga.

Sementara tiga orang teman tersangka, duduk di kursi kayu di depan gubuk tersebut.

Saat itulah, tersangka mencabuli korban.

Korban sempat melawan dan meronta, namun tersangka terus memaksa.

Sedangkan ketiga teman tersangka malah mengucapkan kata-kata bernada provokasi terhadap tersangka.

Bahkan, satu orang teman tersangka memberi penerangan dengan menyorotkan senter ke arah keduanya.

"Merasa diberi semangat oleh temannya, tersangka pun memaksa korban dan bahkan disenter salah satu temannya dengan memakai HP karena kondisi gelap," ujar Walpon.

"Dari pengakuan tersangka, temannya lalu menjauh agar tersangka leluasa mencabuli korban dan malampiaskan nafsu bejatnya," ujar Aiptu Walpon Baringbing.

Lanjutnya, setelah perbuatan bejat itu, tersangka mengantar korban ke rumah pamannya.

Saat itulah, paman korban langsung mengamankan tersangka.

Paman korban menaruh curiga kepada tersangka karena korban sudah dicari-cari.

Paman korban lalu menghubungi Polsek Sipoholon dan tersangka diamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Taput.

Dijelaskan Aiptu Walpon Baringbing, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Disemangati Hingga Diterangi Pakai Senter, AP Makin Ganas Memperkosa Mawar (14) di Ladang Jagung

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved