Belajar Pencak Silat jadi Modus Operandi, Seorang Pria di OKU Cabuli Anak di Bawah Umur
Penangakapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Dusun III, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU
TRIBUNSUMSEL.COM.BATURAJA - Polisi berhasil membekuk Arif Ardi Wiranata (28), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Ma (14).
Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun III Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto SH SIK yang dikonfirmasi Kamis (14/5/2020) membenarkan kejadian tersebut.
• Remaja Ditemukan Tewas di Kedalaman 3 Meter Danau Jakabaring, Hari ini Dimakamkan
• Layaknya HIV, WHO Sebut Virus Corona Kemungkinan Tak akan Pernah Hilang
Menurut Kapolres, pada hari Rabu ( 13/5/2020) polisi menagamankan pelaku dugaan tindak pidana Mencabuli Dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Penangakapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Dusun III, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Kemudian pelaku ditangkap oleh anggota PPA Polres OKU dan dibawa ke Polres OKU untuk diamankan.
• Update Corona di Palembang 14 Mei Pagi, Total 166 Orang Positif, Kalidoni Masih Terbanyak
• Mengenal Likuran di Palembang di Bulan Ramadan, Tradisi yang Hampir Punah
Menurut pengakuan tersangka, pencabulan itu dilakukannya pada bulan Oktober 2019 sekira jam 10.00 WIB di rumah pelaku.
Pada saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengajari korban menggambar gerakan-gerakan pencak silat.
Pada saat itu, rumah pelaku kebetulan sedang kosong.
Kemudian pelaku menyuruh korban ke kamar yang berada di lantai 2.
Kemudian pelaku menutup pintu rumahnya, lalu kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya. (eni/sp)