Larangan Mudik
Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Pulang Kampung Apakah Masih Boleh ?
Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Pulang Kampung Apakah Masih Boleh ?
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah secara tegas melarang warga untuk mudik di tahun 2020 ini.
Hal itu berkaitan dengan pandemi corona yang mewabah di Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Adita mengatakan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).
• BREAKING NEWS : Tambah 4 Orang Positif Corona di Sumsel, Total 93, Update Kamis 23 April 2020
Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.
Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.
• Beredar Isu Besok PSBB Palembang Diberlakukan, Ini Jawaban Walikota Harnojoyo
• Warga Miskin Asal Jawa Tengah Mencuri Padi Karena Tak Ada Barang Rongsokan Ditengah Corona
"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tapi yang dilakukan adalah penyekatan pembatasan kendaaran melintas atau tidak," kata Adita.
Rencananya, penerapan sanksi penuh baru akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020.
Lebih lanjut, aturan pelarangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk tranpsortasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.
"Hal ini dapat diperpanjang mengikuti dinamika Covid-19," ucap Adita.
Heboh Mudik dan Pulang Kampung
Presiden Joko Widodo jelaskan perbedaan mudik dan pulang kampung.
Itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19 sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.
"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab, dalam program Mata Najwa yang tayang Rabu (22/4/2020).