Larangan Mudik
Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Pulang Kampung Apakah Masih Boleh ?
Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Pulang Kampung Apakah Masih Boleh ?
"Ya kalau mudik itu di hari lebarannya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini pun mewajari banyak orang yang kembali ke kampung halaman di masa pandemi Covid-19 karena kehilangan pekerjaan di tanah rantau.
Jokowi menambahkan, mereka yang sehari-harinya tinggal berdesakkan di rumah sewa yang sempit di Jabodetabek lebih berbahaya jika tidak pulang kampung.
Sebabnya, mereka sudah kehilangan pekerjaan sehingga tak sanggup memenuhi gizi sehari-hari yang cukup untuk menangkal virus corona.
"Mereka di sini tidak bekerja. Lebih berbahaya mana? Di sini di dalam ruangan dihuni 8-9 orang atau pulang ke kampung tapi di sana sudah disiapkan isolasi dulu oleh desa," ujar Jokowi.
"Saya kira sekarang semua desa sudah menyiapkan isolasi ini yang pulang dari desa. Lebih bahaya mana? Saya kira kita harus melihat lebih detail lapangannya. Lebih detail angka-angkanya," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyatakan melarang masyarakat dari daerah yang melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mudik.
Namun, sebelum pemerintah memberlakukan larangan mudik, data Kementerian Perhubungan menunjukkan hampir sejuta orang telah kembali ke kampung halaman lantaran kehilangan pekerjaan di masa pandemi.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020).
Jokowi meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.