Berita OKI

Disdukcapil OKI Tutup Layanan Tatap Muka, Urusan Kependudukan Hubungi Nomor Whatsapp (WA) Ini

Kepala bidang Data dan Siak Disdukcapil Kabupaten OKI, Nova mengatakan terhitung sejak 24 April 2020, pelayanan pengurusan berkas ditutup

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando
Ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dikantor Disdukcapil Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (22/4/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan menutup sementara pelaksanaan pelayanan langsung tatap muka.

Penutupan layanan ini hingga pada batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kepala bidang Data dan Siak Disdukcapil Kabupaten OKI, Nova mengatakan terhitung sejak 24 April 2020, pelayanan pengurusan berkas ditutup.

"Mulai lusa besok pelayanan sepenuhnya ditutup untuk umum, sampai pemberitahuan lanjutan,"

"Kami telah membuat surat edaran dengan Nomor: 470/172/DISDUKCAPIL.OKI/2020, sebagai pemberitahuan yang saat ini telah kami sebarkan melalui media sosial dan lain sebagainya," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020).

Jambret Pakai Jaket Ojek Online Beraksi di Jakabaring, Yuni dan Suami Jadi Korbannya

Dijelaskannya, pelaksanaan dokumen kependudukan dan catatan sipil akan dilaksanakan secara online, melalui aplikasi WhatsApp.

"Sedangkan untuk pelayanan pendaftaran penduduk seperti pembuatan KK, pindah datang penduduk dan pencetakan KTP elektronik dapat dikirim ke nomor WhatsApp ini 087894567172,"

"Untuk pelayanan pencatatan sipil seperti pembuatan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengangkatan atau pengesahan anak dikirim ke nomor WhatsApp 085927941900," jelasnya.

Sementara untuk pelayanan perekaman KTP elektronik yang bersifat penting, masih dapat dilaksanakan di Disdukcapil.

Bukan Kabur, Pasien Positif Corona asal OKI Dipindah ke RS Siti Fatimah

"Masih bisa datang langsung namun dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD), berupa masker dan sarung tangan," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, untuk pencetakan ulang KTP elektronik, sementara ini dihentikan lantaran ketersediaan blanko.

"Karena blanko yang ada diperuntukkan bagi pencetakan, warga yang baru melakukan perekaman atau status PRR," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved