PSBB di Palembang
Apa Itu PSBB, PSBB di Palembang, Ini Peraturan dan Kebijakan yang Diberlakukan Selama PSBB
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya
2. Perusahaan komersial dan swasta
Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
Media cetak dan elektronik
Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage) Layanan keamanan pribadi
3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya