PSBB di Palembang
Apa Itu PSBB, PSBB di Palembang, Ini Peraturan dan Kebijakan yang Diberlakukan Selama PSBB
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
e. Pembatasan moda transportasi; dan
f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Jangan khawatir, tidak semua tempat tutup.
Ada beberapa pelayanan dan tempat yang dikecualikan dalam PSBB ini.
Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:
1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
Pembangkit listrik dan unit transmisi
Kantor pos
Pemadam kebakaran
Pusat informatika nasional
Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Kantor pajak Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini