PSBB di Palembang
Apa Itu PSBB, PSBB di Palembang, Ini Peraturan dan Kebijakan yang Diberlakukan Selama PSBB
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Meningkatnya jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 membuat pemerintah Kota Palembang bakal menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Besar (PSBB).
Pemberlakuan PSBB ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran penularan tersebut.
Istilah PSBB ini digunakan pemerintah Indonesia yang tidak melakukan lockdown atau karantina wilayah
Hal ini membuat sebagaian masyarakat bertanya-tanya apa itu PSBB dan kebijakan PSBB.
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Apa itu PSBB?
Mengutip dari Tribunjabar.com Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pematasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Suatu wilayah memberlakukan PBSS bila sudah memenuhi kriteria berikut ini.
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Ada beberapa pembatasan yang terkandung dalam PSBB.
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja
b. Pembatasan kegiatan keagamaan
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum