Corona di Palembang
Penerapan PSBB, Polrestabes Palembang Tunggu Pemkot Palembang
Polrestabes Palembang terus mengimbau warga untuk tidak beraktivitas di luar rumah, kecuali ada keperluan sangat mendesak
Penulis: Agung Dwipayana |
Jika terlaksana, penerapan PSBB diharapkan dapat menjadikan masyarakat lebih tertib mengikuti protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
"Untuk penerapan PSBB kita harus dapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Kami sedang persiapkan untuk menyampaikan surat resmi ke pemerintah pusat dan Gubernur. Kemudian, akan juga dikeluarkan surat instruksi yang sifatnya protokol kesehatan bisa dilaksanakan dan dipahami ditengah-tengah masyarakat," tegasnya.
Lanjut Harno, rencananya hari ini usulan akan disampaikan setelah merampungkan data pendukung sesuai kriteria penetapan PSBB, seperti data sebaran kasus Covid-19 dan sebagainya.
"Anggaran pun sudah siapkan untuk penangan virus Corona yakni Rp 200 miliar," ujarnya.
Jika nantinya PSBB diberlakukan di Kota Palembang, diharapkan masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.
Termasuk Pemkot Palembang melalui satuan gugus tugas Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI serta Kejaksaan.
"Gugus tugas ini tergabung banyak pihak. Semuanya saya harap bisa berkolaborasi untuk menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menambahkan, secara kesiapan, kota Palembang menyatakan siap bila penerapan PSBB benar dilakukan.
Nantinya, selama PSBB diberlakukan, artinya tidak ada lagi kerumunan massa.
"Sepengetahuan kami, yang diperbolehkan buka hanya rumah makan, apotik atau tempat kesehatan yang diperbolehkan buka atau beroperasi. Selebihnya bisa akan diatur lagi, tetapi di luar kebutuhan penanganan Covid-19 sebaiknya untuk tutup dulu," kata Fitri.
