Corona di Palembang
Penerapan PSBB, Polrestabes Palembang Tunggu Pemkot Palembang
Polrestabes Palembang terus mengimbau warga untuk tidak beraktivitas di luar rumah, kecuali ada keperluan sangat mendesak
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang terus mengimbau warga untuk tidak beraktivitas di luar rumah, kecuali ada keperluan sangat mendesak.
Pun saat berada di luar rumah, warga diimbau untuk menjaga jarak dan mengenakan masker.
"Imbauan agar tetap berada di rumah, mengenakan masker, terus kita sampaikan. Baik itu melalui Polsek-Polsek, maupun Polrestabes Palembang secara langsung. Setiap hari," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Senin (20/4/2020).
Imbauan secara lisan dan tulisan sudah dilakukan jajaran Polda Sumatera Selatan, khususnya Polrestabes Palembang sejak beberapa minggu lalu.
Meskipun saat ini masih banyak warga Palembang yang beraktivitas di luar rumah, layaknya tak ada pandemi Corona.
Bahkan sepekan yang lalu, Polrestabes Palembang dipimpin Wakapolrestabes, AKBP Andes Purwanti mengamankan lima orang pemuda yang diduga hendak terlibat tawuran akibat adanya perkumpulan remaja di Jalan MP Mangkunegara.
Kelimanya lalu dibawa ke Mapolsek Kalidoni untuk didata dan dibina.
"Sejauh ini kita turun langsung ke jalan, mengimbau warga agar tidak berkumpul. Yang makan di warung, kalau bisa bungkus saja, dan sebagainya," ujar Anom.
Lalu, apakah perlu penindakan bagi warga yang masih berkumpul di tempat-tempat umum?
Mengingat Tim Penanggulangan Covid-19 Sumsel telah menyatakan Palembang masuk kategori zona merah.
"Status zona merah itu, kita masih tunggu dari Pemkot Palembang. Dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) belum diterapkan," terang Anom.
Pemkot Palembang sendiri berencana menerapkan kebijakan PSBB.
Usulan tersebut telah disampaikan Walikota Palembang, H. Harnojoyo kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Harnojoyo mengatakan, data-data pendukung untuk pengajuan usulan tersebut telah dipersiapkan.
Namun, pihaknya mengaku belum bisa memastikan waktu penerapan PSBB.
"Kapan waktunya kita belum tahu, apakah minggu ini atau bukan," kata Harnojoyo saat ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (20/4/2020).
Jika terlaksana, penerapan PSBB diharapkan dapat menjadikan masyarakat lebih tertib mengikuti protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
"Untuk penerapan PSBB kita harus dapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Kami sedang persiapkan untuk menyampaikan surat resmi ke pemerintah pusat dan Gubernur. Kemudian, akan juga dikeluarkan surat instruksi yang sifatnya protokol kesehatan bisa dilaksanakan dan dipahami ditengah-tengah masyarakat," tegasnya.
Lanjut Harno, rencananya hari ini usulan akan disampaikan setelah merampungkan data pendukung sesuai kriteria penetapan PSBB, seperti data sebaran kasus Covid-19 dan sebagainya.
"Anggaran pun sudah siapkan untuk penangan virus Corona yakni Rp 200 miliar," ujarnya.
Jika nantinya PSBB diberlakukan di Kota Palembang, diharapkan masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.
Termasuk Pemkot Palembang melalui satuan gugus tugas Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI serta Kejaksaan.
"Gugus tugas ini tergabung banyak pihak. Semuanya saya harap bisa berkolaborasi untuk menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menambahkan, secara kesiapan, kota Palembang menyatakan siap bila penerapan PSBB benar dilakukan.
Nantinya, selama PSBB diberlakukan, artinya tidak ada lagi kerumunan massa.
"Sepengetahuan kami, yang diperbolehkan buka hanya rumah makan, apotik atau tempat kesehatan yang diperbolehkan buka atau beroperasi. Selebihnya bisa akan diatur lagi, tetapi di luar kebutuhan penanganan Covid-19 sebaiknya untuk tutup dulu," kata Fitri.
