Siska Sarangheo Si Waria Pembunuh Akhirnya DIvonis Seumur Hidup, Artinya Sampai Mati di Penjara

Pada 23 Agustus 2019 lalu warga Kota Lubuklinggau dihebohkan dengan tewasnya Muhammad Ipung Effendi alias Ipung (60) dalam keadaan mengenaskan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
EKO HEPRONIS
Siska Sarangheo saat menjalani sidang via aplikasi Zoom di Rutan Kelas II A Lubuklinggau. 

"Terdakwa tidak melakukan perdamaian dengan keluarga korban. Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui semua perbuatannya," paparnya.

Untuk itu ia memberikan waktu satu pekan kepada penasehat hukum untuk menyiapkan waktu untuk pikir apakah akan menerima atau melakukan banding.

"Apabila dalam waktu 7 hari tidak memberi jawaban atas putusan tersebut dianggap menerima," terangnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved