Sirna Sudah! Kebijakan Pemerintah Soal Penangguhan Cicilan Kendaraan Khusus Untuk Positif Covid-19
Terjawab sudah mekanisme kebijakan pemerintah terkait penanguhan cicilan kendaraan.Harapan para ojek online dan taksi online pun mendadak harus sirn
TRINBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Terjawab sudah mekanisme kebijakan pemerintah terkait penanguhan cicilan kendaraan.
Harapan para ojek online dan taksi online pun mendadak harus sirna lantaran pengumuman kebijakan tersebut, minggu (30/3/2020)
Dikutip dari Wartakotalive.com, kebijakan itu ternyata dikhususkan bagi ojol atau taksol yang positif
ini pun pupus harapan.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.
Menurutnya, relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan
yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3)
Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, relaksasi atau keringanan kredit bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro
kecil menengah akan mendapatkan bantuan tersebut.
"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok
pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.
Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.
Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik
langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.
Setelah itu, bank membuat keputusan.
"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan
debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.
Fadjroel melanjutkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari
bank ini, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu,
pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan
konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.
Kebijakan Jokowi
Diketahui, kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki
cicilan kendaraan.
Jokowi pun mengingatkan bank ataupun industri keuangan nonbank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.
"Bank dan industri keuangan nonbank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu
dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang
melanggar ketentuan tersebut.
"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.
Namun setelah pernyataan Jokowi itu, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector.
Salah satunya Latifah, warga Condet, Jakarta Timur, mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020) kemarin.
Latifah sudah menunjukkan video pernyataan Jokowi yang menjanjikan penangguhan cicilan
kepada debt collector itu.
Namun, debt collector tersebut tetap bersikeras melakukan tagihan dan mengancam akan menarik kendaraan.
Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing.
Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.
Igun menyebut, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca-pidato Jokowi.
Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah
mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.
Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait
pernyataan Jokowi tersebut.
"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas
Jasa Keuangan)," kata Igun dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pupus Harapan Ojol dan Taksol, Penangguhan Cicilan Kendaraan Ternyata Khusus Bagi Positif Covid-19, https://manado.tribunnews.com/2020/03/30/pupus-harapan-ojol-dan-taksol-penangguhancicilan-kendaraan-ternyatakhusus-bagi-positifcovid-19?page=all.
Editor: Alexander Pattyranie