Dua Tahun Pemerkosa Tak Juga Ditangkap, Ini Kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel
Terkait kasus pemerkosaan yang dialami AA (9), anak pasangan AB (54) dan Shanir (52) yang tak kunjung ada keputusan, sejak dilaporkan
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
Mereka kini harus pindah ke Palembang.
Sh menceritakan, kasus anaknya berisinisal AA yang saat ini duduk di kelas 3 SD diperkosa pelaku berinisial NB (15 tahun), di rumah pelaku, Senin (23/7/2018) lalu.
Perlakuan tidak senonoh dilakukan NB kepada AA sebanyak dua kali di kamarnya NB.
• Juru Parkir Penyebar Video Hoax Pasien RS Hermina Positif Corona, Menangis Tersedu-sedu Menyesal
Menurut Sh, kasus ini terbongkar setelah anaknya tertua mendengar perkataan dari teman-teman adiknya yang mendesak AA agar melaporkan perlakuan NB kepada orangtuanya.
Namun, karena ketakutan AA tidak pernah melaporkan pemerkosaan yang dialaminya sebanyak dua kali kepada kedua orangtuanya.
Hingga akhirnya pemerkosaan yang dialami AA terungkap.
"Aku sempat curiga, karena ketika dimandikan menangis, dipegang kepala dan badannya tidak mau. Setelah tahu dari anak aku yang tua, saat itu syoknya bukan main," ceritanya.
Setelah itu, ia berupaya untuk mencari keadilan dengan melaporkan pemerkosaan yang terjadi dengan anaknya AA ke Polsek Makarti Jaya.
Dari Polsek, dilimpahkan ke Polres Banyuasin.
Selama ini, pelaku NB yang orangtuanya terpandang di lingkungan itu, seolah tak bisa tersentuh hukum.
Upaya yang mereka dilakukan selama ini, juga tidak membuahkan hasil.
Sedangkan kondisi AA, dari mulai pemerkosaan hingga saat ini masih mengalami trauma dan psikis yang tertekan.
• 1 Pasien PDP Asal Muaraenim Dinyatakan Negatif Covid-19 Corona
Dari itulah, mereka mendatangi Polda Sumsel untuk meminta bantuan agr kasusnya yang menimpa anak mereka bisa selesai.
"Kami berharap, pelaku bisa dijerat hukum. Karena, selama ini seolah apa yang kami lakukan tidak ada artinya."
"Dari itulah, kami ke Polda untuk meminta agar kasus kami ini bisa ditindak lanjuti Polda Sumsel," ungkapnya sambil meneteskan air mata.