Juru Parkir Penyebar Video Hoax Pasien RS Hermina Positif Corona, Menangis Tersedu-sedu Menyesal
Seorang pria berinisial DE (33), terancam pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi ele
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pria berinisial DE (33), terancam pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pasalnya pria tersebut telah melakukan penyebaran vidio hoak tentang virus corona.
Terkait penyebaran pemberitaan yang belum tentu kebenaran nya, mengenai pasien postif covid-19 disalah satu rumah sakit swasta kota palembang, saat ini pelaku penyebaran berita hoak tersebut telah ditangkap dan diamankan anggota kepolisian Polrestabes Palembang.
DE pelaku penyebaran video hoax tersebut mengatakan dirinya cuma iseng saja dan tidak bermaksud menyebarluaskan video tersebut kepada banyak orang.
"Saya hanya membagikan video rekaman saya itu ke grup whatsapp kami saja yang berisikan sebanyak 20 orang, kalau tahu video saya bakal viral dan banyak orang yang tahu saya benar-benar menyesal pak," ujarnya.
• Cek Fakta: Beredar Video Pesan Berantai Ada Positif Corona dari RS Hermina ke RSMH, Ini Kata RSMH
Terlihat pelaku hanya menunduk saja ke bawah dan menangis sambil berkata dirinya sangat menyesali perbuatan nya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, dengan beredarnya vidio hoak yang viral tentang salah satu pasien di salah satu rumah sakit tersebut, anggotanya langsung melalukan penangkapan terhadap pelaku.
"Anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuat dan penyebar berita tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan pelaku dengan sengaja menyebarkan video tersebut ke grup whattsapp, tapi nyatanya pasien yang sedang dievakuasi tersebut bukan terkena virus corona.
"Pelaku memang sengaja menyebarkan video hoak tersebut, agar nantinya tidak timbul keresahan di masyarakat maka kita segera menangkap pelaku," katanya Senin, (30/3/2020) pukul 12.30 Wib.
Kemudian dirinya berharap agar masyarakat khususnya di kota Palembang tidak mudah percaya dengan adanya pemberitaan tentang virus corona.
"Saya berharap dan menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan adanya vidio tentang virus corona, alangkah baiknya mencari info dan kebeneran vidio tersebut, supaya nantinya tidak timbul masalah dan keresahan di masyarakat khusunya di kota Palembang," katanya.
Video yang diambil DE itu tersebar kemana-mana. Tentu kita masih ingat sebuah video yang menyertakan keterangan sebagai berikut.
Hindari RS (rumah sakit) kalau tidak terlalu perlu.
Ini kejadian siang tadi di RS Hermina ada pasien datang tidak ngaku kalau dari luar kota, ternyata kejang-kejang.
Setelah diperiksa, paru-paru banyak bintik putih dan periksa darahnya positif Covid-19.
Ternyata yang bersangkutan baru pulang dari Sukabumi.
Sekarang perawat dan petugas Hermina tidak boleh keluar.
Yang bersangkutan dirujuk ke RSMH Palembang.
Hati-hati ya kawan-kawan kalau tidak mendesak tidak usah keluar rumah sakit.
Video inilah yang kemudian membuat DE berakhir di kantor polisi.