Antisipasi Virus Corona
Sebagian ASN Pemkot Pagaralam Bekerja di Rumah, Sanksi Tegas Bagi Pegawai Berkeliaran
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, Samsul Bahri Burlian, saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020) via ponselnya
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Pemberlakuan untuk tidak berkantor, atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pagaralam akan diberlakukan mulai 24 Maret 2020 hingga tujuh hari ke depan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, Samsul Bahri Burlian, saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020) via ponselnya.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona dan juga sebagai tindak lanjut dari Maklumat Kapolri," ujarnya.
Instruksi ini juga bukan diberlakukan untuk seluruh pegawai, namun hanya sebagian kecil saja.
Seperti pegawai eselon IV, dan staf non pegawai tetap, agar bekerja dari rumah, bukan diliburkan.
• Sambil Tetap Kenakan Masker, Juarsah Terima SK Pengangkatan Jadi Plt Bupati Muaraenim
"Imbauan ini tidak berlaku bagi satuan kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit, dinas perizinan, puskesmas, dan BKD," tegasnya.
Sementara untuk langkah pengawasan pemkot telah memerintahkan Sat Pol PP untuk memantau di lapangan.
Jika ada ditemukan pegawai yang kedapatan berkeliaran di luar saat imbauan ini berlaku akan di berikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
"Dan isntruksi ini akan diperpanjang menunggu hasil bila mana penyebaran virus corona ini semakin menghawatirkan, besar kemungkinan akan diperpanjang," ungkapnya.(SP/ Wawan Septiawan)