Jika Ada Korupsi di Tengah Wabah Corona, Ketua KPK: Korupsi saat Bencana, Hukumannya Pidana Mati

Sebelumnya, Juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan satu juta alat pemeriksaan masal ata

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu."

"Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Ia mengatakan jika ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang.

Dalam undang-undang dijelaskan jika koruptor dapat dihukum mati jika melakukan pengulangan korupsi dan melakukan korupsi saat ada bencana. 

(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Gilang Wahyu) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Tegaskan Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi yang Korupsi di Tengah Wabah Corona

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved