Berita Palembang

Masukan Bayi ke Mesin Cuci Hingga Meninggal, Sutinah Tak Hentinya Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Sutinah (35 tahun), tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap bayinya

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Sutinah tak kuasa menahan tangis setelah dituntut 12 tahun penjara pada sidang di pengadilan negeri Palembang, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sutinah (35 tahun), tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap bayinya.

JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menilai, perbuatan Sutinah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI 17 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini mati (ayat 3) yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya (ayat 4)," ujar JPU membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/3/2020).

Seperti diketahui, Sutinah merupakan ibu yang tega membungkus bayinya selang beberapa menit setelah dilahirkan dengan menggunakan kantong plastik.

Kakak yang Bunuh Adik Kandung di OKI Divonis 8 Tahun Penjara, Korban Dikenal Kerap Buat Onar

Kasus ini sempat begitu menghebohkan masyarakat.

Sebab bayi malang itu dimasukkan ke dalam mesin cuci tempat Sutinah bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit oleh rekan tempatnya bekerja yang tanpa sengaja mengetahui hal tersebut.

Selama persidangan, Sutinah terus meneteskan air mata dihadapan hakim.

Tangis Sutinah semakin tak terbendung saat mendekat ke penasihat hukumnya guna menentukan sikap dalam menanggapi tuntutan JPU.

19 Orang Meninggal, Ini Daftar Daerah yang Pasien Positif Corona Meninggal Dunia

Air mata Sutinah bahkan tak henti menetes setelah persidangan selesai.

Ia yang digiring berjalan ke sel sementara di PN Palembang, nampak menutup wajahnya yang sudah basah dengan air mata seraya terus menangis tersedu.

Atas tuntutan terhadap Sutinah, Romaita penasihat hukumnya langsung mengajukan pembacaan pledoi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Romaita menilai bahwa tuntutan terhadap kliennya dirasa begitu berat.

"Tidak ada niat dari klien kami untuk membunuh anaknya. Dia hanya berniat untuk menyembunyikan bayinya," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved