Berita Kriminal

Kakak yang Bunuh Adik Kandung di OKI Divonis 8 Tahun Penjara, Korban Dikenal Kerap Buat Onar

Kakak yang Bunuh Adik Kandung di OKI Divonis 8 Tahun Penjara, Korban Dikenal Kerap Buat Onar

Penulis: Winando Davinchi |
Tribunsumsel/Nando
Kakak yang Bunuh Adik Kandung di OKI Divonis 8 Tahun Penjara, Korban Dikenal Kerap Buat Onar 

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Terdakwa pembunuhan terhadap saudara kandung sendiri di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dengan agenda putusan ini dibacakan hakim ketua Eddy D Sembiring SH anggota Lina Safitri Tazili SH dan Firman Jaya SH, Rabu (18/3/2020).

Terdakwa Ahmad Redi (37) warga Desa Mulya Guna Dusun VI Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir divonis delapan tahun penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan korbannya adalah adik kandungnya sendiri.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Positif Terinfeksi Virus Corona, Ini Pesannya ke Masyarakat

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar dalam Pasal 338 KUHP," ucap Hakim.

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran SH selama 12 tahun penjara.

Rolan Fahrudin SH penasihat hukum terdakwa, usai dibacakan amar putusan langsung menyampaikan masih pikir-pikir.

"Saya masih akan membicaran kembali dengan pihak keluarga terdakwa mengenai rencana selanjutnya," jelas Rolan.

Bukan Dari China, Indonesia Malah Dapat Bahan Baku Masker Dari India, Siap Produksi 2 Juta Masker

Perlu diketahui bahwasannya, terdakwa ini merupakan tulang punggung di dalam keluarganya.

"Kesehariannya juga dia dikenal orang baik di lingkungan keluarga dan juga tetangga," tegasnya.

Sedangkan korban sendiri memang meresahkan masyarakat dan keluarganya semasa hidup. Termasuk sering buat onar dalam keluarga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved