Kuasa Hukum Pendeta HL Bantah Renggut Keperawanan Gadis, Sebut Kasus Sudah Kedaluwarsa
Kuasa Hukum Pendeta HL Bantah Renggut Keperawanan Gadis, Sebut Kasus Sudah Kedaluwarsa
Sebelumnya diberitakan, Pendeta berinisial HL dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang wanita.
Korban yang melapor ke polisi mengaku selama 17 tahun menjadi korban oleh oknum pendeta tersebut.
Korbannya adalah IW sekarang berusia 26 tahun.
IW diduga menjadi korban pelecehan seksual sejak usia 9 tahun hingga saat ini.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh keluarga IW karena tidak terima atas perlakuan HL selama ini.
Kasus tokoh agama di Surabaya setubuhi wanita itu terbongkar ketika IW akan melangsungkan pernikahan.
Namun, IW memberontak ketika akan dinikahkan di tempat ibadah yang dipimpin oleh HL. Dari sikap IW tersebut, orang tuanya pun menginterogasi.
Hasilnya, IW menceritakan perlakuan HL kepadanya selama ini.
Perwakilan pihak keluarga korban, Jeannie Latumahina pun resmi melaporkan HL ke Polda Jatim, Kamis (20/2/2020) kemarin.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
Jeannie mengungkap, HL diduga melakukan kekerasan seksual hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
"Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan dia adalah pemimpin dari satu umat Kristen yang ada di Kota Surabaya," katanya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).
Wanita berambut panjang itu menambahkan, kekerasan seksual itu dilakukan terduga pelaku terhadap korban sudah dilakukan selama berkali-kali kurun waktu 17 tahun.
Yakni sejak berusia dibawah umur sembilan tahun hingga usia korban menginjak 26 tahun.
