Kuasa Hukum Pendeta HL Bantah Renggut Keperawanan Gadis, Sebut Kasus Sudah Kedaluwarsa

Kuasa Hukum Pendeta HL Bantah Renggut Keperawanan Gadis, Sebut Kasus Sudah Kedaluwarsa

Surya
Tersangka dugaan pemerkosaan pendeta HL ditangkap polisi karena hendak kabur ke Amerika Serikat. Berikut fakta-fakta yang dibeber polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa Hukum Pendeta HL Bantah Renggut Keperawanan Gadis, Sebut Kasus Sudah Kedaluwarsa

Jeffry Simatupang, Kuasa Hukum Pemuka Agama HL (50) yang diduga merudapaksa gadis asal Surabaya, membantah kliennya disebut terlibat kasus pemerkosaan.

Jeffry menyebutkan, kliennya terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 82 Tentang Kekerasan Anak Di bawah Umur.

"Jadi kalau ada berita pemerkosaan, kami bantah, tidak pernah terjadi," katanya saat ditemui awak media di gedung pertemuan di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Centeng Kebun Habisi Nyawa Siswi yang Curi Berondolan Sawit, Mencuri Untuk Biaya Sekolah

Pakai Sabu-sabu Sebelum Perkosa Anak Kandungnya, Ayah Setiap Hari Perkosa Anaknya Selama 5 Tahun

Tak cuma membantah keras akan penggunaan diksi tersebut.

Jeffry menyayangkan pernyataan pihak Polda Jatim yang kerap berulang-kali memaparkan kekeliruan informasi mengenai periode atau lama waktu kliennya dituduh merudapaksa korban, IW (26) warga Pabean Cantikan Surabaya.

Semula kliennya disebut merudapaksa korban selama 17 tahun.

Kemudian, dibuah menjadi tujuh tahun.

Padahal fakta sesungguhnya, Jeffry menegaskan, kliennya diduga melakukan kekerasan seksual tersebut kurun waktu setahun, yakni sejak 2005-2006 silam.

"Awal Polda Jatim mengatakan 17 tahun, lalu ditarik 6 tahun, itu bagi kami sesuatu yang janggal," tuturnya.

Artinya, ungkap Jeffry, kasus tersebut terjadi sekira 15 tahun lalu.

Maka, status kasus tersebut bisa dikatakan sudah kedaluwarsa.

"Secara hukum, hak menuntut sudah gugur, karena sudah kedaluarsa. Ancaman hukuman 15 tahun, masa kadaluarsa adalah 12 tahun," terangnya.

Kendati begitu, Jeffry juga kembali menagih pembuktian mengenai ada tidaknya dugaan pemerkosaan atau pencabulan, yang disangkakan pada kliennya.

"Ya dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved