Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Pemkab Lahat Ingin Pakai BPJS Kesehatan Lagi Pasca MA Batalkan Kenaikan Iuran, Dengan Syarat Ini

Setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, membuat Pemkab Lahat mempertimbangkan untuk kembali menggunakan layanan berobat dengan BPJS

TRIBUNSUMSEL.COM/ Ehdi Amin
Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lahat sudah tidak memakai BPJS Kesehatan untuk melayani pengobatan masyrakat sejak Januari 2020.

Setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, membuat Pemkab Lahat mempertimbangkan untuk kembali menggunakan layanan berobat dengan BPJS.

Diketahui sejak Januari 2020, masyarakat Lahat cukup memakai KTP dan KK untuk berobat di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Lahat.

"Akan kita pertimbangkan apakah akan kembali menggunakan BPJS atau tetap KTK -KK. Sebab kita sudah melakukan klaim pembayaran KTP-KK sejak Januari"

"Mau tidak BPJS ganti selama tiga bulan itu," ungkap Bupati Lahat, Cik Ujang SH, Rabu (11/3.2020).

Empat Terdakwa Pemilik Sabu-sabu 14,9 Kilogram Divonis Hakim 13 Tahun Penjara

Cik Ujang mengaku senang adanya pembatalan iuran tersebut, menurutnya kenaikkan tersebut sangat memberatkan warga.

Bahkan Pemkab Lahat pun tak sanggup mengcover biaya berobat masyarakat memakai BPJS Kesehatan saat iuran dinaikkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judical riview terkait Perpres 75 tahun 2019 .

" Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menrima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," katanya.

Ini Kata Polisi Soal Motif Pembunuhan Anjani Bee, Wanita Bertato Burung Hantu Dibunuh Lalu Dibuang

Ditambahkan Iqbal, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan memperlajari isinya jika sudah diberikan.

Apabila hasil konfirmasi sudah dadapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," sampainya.

Tinggalkan BPJS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tak lagi pakai BPJS Kesehatan untuk melayani berobat warganya.

Pemkab Lahat mulai tahun ini beralih menggunakan program berobat gratis.

Jadi warga cukup menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved