Vonis Bandar Narkoba di Palembang

Empat Terdakwa Pemilik Sabu-sabu 14,9 Kilogram Divonis Hakim 13 Tahun Penjara

Empat terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu 14,9 kilogram divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang

Tribunsumsel.com/Shinta
Empat terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu 14,9 kilogram divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu 14,9 kilogram divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Keempat terdakwa divonis bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu

Ketua majelis hakim yang diketuai T Simanjuntak, menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana permufakatan jahat membawa, mengakut, menguasai dan mengedarkan narkoba," ujar ketua majelis hakim, Tos Simanjuntak dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (11/3/2020)

Ada Warung Kopi Plus-plus di Banyuasin, Petugas Pergoki Wanita Tanpa Busana Bersama Pria

Adapun keempat terdakwa yakni Syahbuddin, Junaidi, Adityawarman dan Chandra.

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga divonis membayar denda.

Yakni terdakwa Syahbuddin divonis membayar denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Junaidi, Adityawarman dan Chandra masing-masing divonis membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Seusai persidangan, keempat terdakwa kompak mengajukan pikir-pikir atas putusan hakim.

Kemudian mereka berjalan berlalu meninggalkan ruang sidang untuk kemudian kembali masuk ke sel sementara di pengadilan negeri Palembang.

Fakta-fakta Kopi Sumsel : Produksi Terbesar di Indonesia, Dikelola 204 Ribu Petani

Ditemui usia persidangan, kuasa hukum terdakwa, Rizal mengaku puas atas putusan hakim terhadap kliennya.

"Karena klien kami ini hanya berstatus kurir dan belum dapat upah sama sekali," ujarnya.

Awal Kasus

Sebelumnya diberitakan, salah seorang terdakwa yakni Syahbuddin (50) diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri di salah satu perumahan mewah kawasan Palembang, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Rabu (11/9/2019) malam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved