Guru SD di Muba Diduga Menculik Anak, Saat Ditangkap Ditemukan Banyak Anak-anak di Dalam Mobil

Saat ditangkap, dalam mobil station dengan nomor Polisi BG 1741 JY yang dikendarai Zulkifli Alfujari terdapat 14 penumpang.

Editor: Wawan Perdana
Surya/ Doni Prasetyo
Zulkifli Alfujari (26 tahun) guru SD warga Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banguasin, Sumatera Selatan setelah ditangkap tim reskrim Polres Magetan di Temboro, Karas, Magetan, Minggu (23/2/2020). 

"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasien yang Diisolasi di RSMH Palembang Negatif Virus Corona

Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan,"kata Kapolres Festo seraya mengatakan tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Magetan Tangkap Guru SD yang Diduga Lakukan Penculikan Anak Dengan Modus Hijrah

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved