Guru SD di Muba Diduga Menculik Anak, Saat Ditangkap Ditemukan Banyak Anak-anak di Dalam Mobil
Saat ditangkap, dalam mobil station dengan nomor Polisi BG 1741 JY yang dikendarai Zulkifli Alfujari terdapat 14 penumpang.
Editor:
Wawan Perdana
Surya/ Doni Prasetyo
Zulkifli Alfujari (26 tahun) guru SD warga Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banguasin, Sumatera Selatan setelah ditangkap tim reskrim Polres Magetan di Temboro, Karas, Magetan, Minggu (23/2/2020).
"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
• Pasien yang Diisolasi di RSMH Palembang Negatif Virus Corona
Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan,"kata Kapolres Festo seraya mengatakan tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun