Berita Empat Lawang

Modus Empat Pencabul Anak Bikin Geger Empat Lawang, Korban di Inbox Via Facebook Diajak ke Salon

Geger kasus pencabulan di Empat Lawang dilakukan 5 Orang dewasa ke anak dibawah umur.

Editor: Moch Krisna
ist
ilustrasi 

Selanjutnya ke tiga orang pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya pada Pukul 20.00 polisi menangkap pelaku Jalal di Desa Tanjung Raman.

Tanpa perlawanan dan pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan riksa lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak di bawa Umur* dengan ancaman hukuman min 5 tahun, maks 15 tahun penjara, " terangnya. (SP/ Andi Wijaya)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS, 4 Predator Empat Lawang Ditangkap Polisi, Cabuli 12 Anak di Salon, https://sumsel.tribunnews.com/2020/02/11/breaking-news-4-predator-empat-lawang-ditangkap-polisi-cabuli-12-anak-di-salon?page=all.

Editor: Wawan Perdana

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved