Berita Kriminal
Bapak Setubuhi Dua Anak Kandungnya, Manfaatkan Anak yang Sedang Pisah Ranjang
Seorang bapak di Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua anak kandungnya. Pria berinisial M (51) asal Kecamatan Durenan itu menyetubuhi kedua anaknya
TRIBUNSUMSEL.COM - M tega menyetubuhi dua anak kandungnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Bahkan, aksi bejat yang dilancarkan pelaku terbilang sadis yaitu dengan mengancam anak agar mau menuruti permintaan nafsu setannya.
Seorang bapak di Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua anak kandungnya.
Pria berinisial M (51) asal Kecamatan Durenan itu menyetubuhi kedua anaknya sejak 2017 hingga 2018.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, usaha tersangka untuk menggauli anak kedunya gagal lantaran sang anak berontak pada tahun 2017.
• Oknum AKBP dan Pensiunan Kombes Raup 5,3 Miliar Dari Bisnis Calo Penerimaan Polisi di Polda Sumsel
Namun, dengan mengancam, ia akhirnya dapat menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.
Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.
Selain Mawar, M juga menyetubuhi kakaknya, Bunga.
Itu dilakukan pada 2018 saat usia Bunga masih 23 tahun.
Ketika kejadian berlangsung, Bunga sudah menikah dan sedang pisah ranjang dengan suaminya.
"Tapi penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).
Tersangka, lanjut dia, menikah sebanyak dua kali.
Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama.
• Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf, Sebut Tanjung Priok Identik Dengan Kriminalitas dan Kemiskinan
Sementara aksi bejat itu dilakukan ketika ia sudah menikah lagi.
Polisi juga sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.
Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.
Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi. M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com