Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan
Tinggalkan BPJS Kesehatan, Warga Lahat Berobat di RSUD Harus Penuhi Syarat Ini Bila Ingin Dilayani
Namun sebelum berobat di RSUD Lahat, ada baiknya melengkapi sejumlah persyaratan yang harus dibawa.Diantaranya pasien harus membawa KTP KK asli
Sebab selama ini berkembang kabar, sejak mendaftarkan BPJS hingga orang tersebut meninggal dunia, iuran akan terus berjalan, sampai akte kematian keluar.
"Ini jelas mematahkan anggapan selama ini, tidak bisa keluar dari BPJS walaupun orangnya sudah mati. Karena bila akte kematian tidak keluar, tagihan akan terus," kata Bala (34), warga Kota Lahat.
• Pernah Melindas Korbannya Pakai Mobil, Perampok Sadis di OKU Timur Ini Ditembak Polisi
Martini (39 tahun), seorang ibu rumah tangga yang ikut antre berobat di RSUD Lahat, mengatakan memilih tetap menggunakan BPJS mandirinya, dengan alasan belum mengetahui bagaimana cara menggunakan layanan KTP dan KK.
"Masih bingung, saja. Tapi kalau KTp Lebih baik saya juga mau pindah" ujarnya.
Disisi lain, sejak 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan 100 persen.
Bila sebelumnya kelas 3 iuran yang harus dibayar Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 per jiwa. Begitu juga kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Sedangkan kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Sejak 1 Januari 2019, Pemkab Lahat meluncurkan program berobat gratis yang merupakan janji politik Bupati dan Wabup Lahat, Cik Ujang SH - H Haryanto SE MM MBA, yang menggunakan pelayanan kelas 3.
Atas keputusan pemerintah pusat menaikkan iur BPJS Kesehatan itu, terhitung 1 Januari 2020 pula, Pemkab Lahat tidak lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS untuk masyarakatnya.
Hanya saja program berobat gratis bagi masyarakat Kabupaten Lahat tetap berjalan, hanya dengan menggunakan KTP dan KK.
Meski Pemkab Lahat belum menjelaskan besar anggaran yang disiapkan untuk berobat gratis ini.
Cik Ujang memastikan tanpa BPJS Kesehatan, kesehatan masyarakat Kabupaten Lahat tetap dijamin Pemkab Lahat.
Bila tahun 2019 menggunakan layanan BPJS Kesehatan kelas 3, Pemkab Lahat harus mengeluarkan anggaran Rp 49 miliar per tahun, saat iuran belum naik.
Jika tetap memaksakan menggunakan BPJS Kesehatan, dipastikan akan mengalami pembengkakan.
"Cukup KTP dan KK saja. Kita hanya bayar biaya masyarakat yang berobat saja," jelas Cik Ujang. Walau tidak menggunakan BPJS Kesehatan, bagi masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit rujukan pun, Pemkab Lahat tetap tanggung biayanya. Rumah sakit bersangkutan dapat langsung klaim ke Pemkab Lahat. (SP/ Ehdi Amin)