Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan

Tinggalkan BPJS Kesehatan, Warga Lahat Berobat di RSUD Harus Penuhi Syarat Ini Bila Ingin Dilayani

Namun sebelum berobat di RSUD Lahat, ada baiknya melengkapi sejumlah persyaratan yang harus dibawa.Diantaranya pasien harus membawa KTP KK asli

Sripo/ Ehdi Amin
Layanan berobat di RSUD Lahat. Direktur RSUD Lahat, dr Erlinda melalui Humas RSUD Lahat, Fery Agustiansyah menjelaskan, saat ini warga yang berobat di RSUD sudah menggunakan KTP KK 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat sudah meninggalkan asuransi BPJS Kesehatan bagi warganya.

Sebelumnya Pemkab Lahat mensubsidi penerima bantuan iuran (PBI) bagi warga.

Kini, warga sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis cuma menunjukkan KTP dan KK.

Namun sebelum berobat di RSUD Lahat, ada baiknya melengkapi sejumlah persyaratan yang harus dibawa.

Diantaranya pasien harus membawa KTP KK asli, membawa surat rujukan puskesmas, surat keterangan kades dan tidak terdaftar dalam asuransi kesehatan lain.

Namun demikian bagi pasien yang sifatnya darurat atau melalui IGD syarat tersebut bisa dilengkapi setelah 3x24 jam oleh keluarga pasien.

Subsidi Gas LPG 3 Kg Bakal Dicabut, Harga Tabung Elpiji Melon Naik Jadi Rp 35 Ribu

"Ya bagi pasien yang sifatnya darurat tak mesti langsung membawa syarat. Tapi diberi waktu bagi keluarganya untuk mengurusnya."

"Ini dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Tentu tekad kita meski gunakan KTP KK akan berikan layanan terbaik. Jadi gak perlu ragu bagi warga lahat yang ingin berobat, " jelas Humas RSUD Lahat, Fery Agustiansyah

Manajemen RSUD Lahat mengungkapkan, pasien yang menggunakan KTP KK dengan BPJS, jumlahnya 3 banding satu.

Fery Agustiansyah menjelaskan, saat ini warga yang berobat di RSUD sudah menggunakan KTP KK.

Meski demikian masih ada juga yang menggunakan BPJS namun tak sebanyak yang menggunakan KTP KK.

RSUD Lahat sampai sekarang belum merinci total pasien yang menggunakan BPJS dan KTP KK di Januari 2020.

Hanya saya perbandinganya bisa 3 banding 1.

"Kalau yang berobat empat orang tiga menggunakan KTP KK, satu orang menggunakan BPJS, "terangnya saat dibincangi, Rabu (15/1/2020).

Sementara, dengan hanya KTP KK masyarakat menilai Pemkab Lahat telah menghapus anggapan bahwa BPJS berlaku sampai penanggungnya meninggal dunia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved