Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan
Tinggalkan BPJS Kesehatan, Warga Lahat Berobat di RSUD Harus Penuhi Syarat Ini Bila Ingin Dilayani
Namun sebelum berobat di RSUD Lahat, ada baiknya melengkapi sejumlah persyaratan yang harus dibawa.Diantaranya pasien harus membawa KTP KK asli
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat sudah meninggalkan asuransi BPJS Kesehatan bagi warganya.
Sebelumnya Pemkab Lahat mensubsidi penerima bantuan iuran (PBI) bagi warga.
Kini, warga sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis cuma menunjukkan KTP dan KK.
Namun sebelum berobat di RSUD Lahat, ada baiknya melengkapi sejumlah persyaratan yang harus dibawa.
Diantaranya pasien harus membawa KTP KK asli, membawa surat rujukan puskesmas, surat keterangan kades dan tidak terdaftar dalam asuransi kesehatan lain.
Namun demikian bagi pasien yang sifatnya darurat atau melalui IGD syarat tersebut bisa dilengkapi setelah 3x24 jam oleh keluarga pasien.
• Subsidi Gas LPG 3 Kg Bakal Dicabut, Harga Tabung Elpiji Melon Naik Jadi Rp 35 Ribu
"Ya bagi pasien yang sifatnya darurat tak mesti langsung membawa syarat. Tapi diberi waktu bagi keluarganya untuk mengurusnya."
"Ini dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Tentu tekad kita meski gunakan KTP KK akan berikan layanan terbaik. Jadi gak perlu ragu bagi warga lahat yang ingin berobat, " jelas Humas RSUD Lahat, Fery Agustiansyah
Manajemen RSUD Lahat mengungkapkan, pasien yang menggunakan KTP KK dengan BPJS, jumlahnya 3 banding satu.
Fery Agustiansyah menjelaskan, saat ini warga yang berobat di RSUD sudah menggunakan KTP KK.
Meski demikian masih ada juga yang menggunakan BPJS namun tak sebanyak yang menggunakan KTP KK.
RSUD Lahat sampai sekarang belum merinci total pasien yang menggunakan BPJS dan KTP KK di Januari 2020.
Hanya saya perbandinganya bisa 3 banding 1.
"Kalau yang berobat empat orang tiga menggunakan KTP KK, satu orang menggunakan BPJS, "terangnya saat dibincangi, Rabu (15/1/2020).
Sementara, dengan hanya KTP KK masyarakat menilai Pemkab Lahat telah menghapus anggapan bahwa BPJS berlaku sampai penanggungnya meninggal dunia.
Sebab selama ini berkembang kabar, sejak mendaftarkan BPJS hingga orang tersebut meninggal dunia, iuran akan terus berjalan, sampai akte kematian keluar.
"Ini jelas mematahkan anggapan selama ini, tidak bisa keluar dari BPJS walaupun orangnya sudah mati. Karena bila akte kematian tidak keluar, tagihan akan terus," kata Bala (34), warga Kota Lahat.
• Pernah Melindas Korbannya Pakai Mobil, Perampok Sadis di OKU Timur Ini Ditembak Polisi
Martini (39 tahun), seorang ibu rumah tangga yang ikut antre berobat di RSUD Lahat, mengatakan memilih tetap menggunakan BPJS mandirinya, dengan alasan belum mengetahui bagaimana cara menggunakan layanan KTP dan KK.
"Masih bingung, saja. Tapi kalau KTp Lebih baik saya juga mau pindah" ujarnya.
Disisi lain, sejak 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan 100 persen.
Bila sebelumnya kelas 3 iuran yang harus dibayar Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 per jiwa. Begitu juga kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Sedangkan kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Sejak 1 Januari 2019, Pemkab Lahat meluncurkan program berobat gratis yang merupakan janji politik Bupati dan Wabup Lahat, Cik Ujang SH - H Haryanto SE MM MBA, yang menggunakan pelayanan kelas 3.
Atas keputusan pemerintah pusat menaikkan iur BPJS Kesehatan itu, terhitung 1 Januari 2020 pula, Pemkab Lahat tidak lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS untuk masyarakatnya.
Hanya saja program berobat gratis bagi masyarakat Kabupaten Lahat tetap berjalan, hanya dengan menggunakan KTP dan KK.
Meski Pemkab Lahat belum menjelaskan besar anggaran yang disiapkan untuk berobat gratis ini.
Cik Ujang memastikan tanpa BPJS Kesehatan, kesehatan masyarakat Kabupaten Lahat tetap dijamin Pemkab Lahat.
Bila tahun 2019 menggunakan layanan BPJS Kesehatan kelas 3, Pemkab Lahat harus mengeluarkan anggaran Rp 49 miliar per tahun, saat iuran belum naik.
Jika tetap memaksakan menggunakan BPJS Kesehatan, dipastikan akan mengalami pembengkakan.
"Cukup KTP dan KK saja. Kita hanya bayar biaya masyarakat yang berobat saja," jelas Cik Ujang. Walau tidak menggunakan BPJS Kesehatan, bagi masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit rujukan pun, Pemkab Lahat tetap tanggung biayanya. Rumah sakit bersangkutan dapat langsung klaim ke Pemkab Lahat. (SP/ Ehdi Amin)